Hadits - 0368
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَابِرٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ
الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ، وَالْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ لِلْحُسْنِ، وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ، وَالْمُحَلِّلَ
وَالْمُحَلَّلَ لَهُ، وَكَانَ يَنْهَى عَنِ النَّوْحِ
311-368. Dari Abdurrazzaq, Sufyan memberitakan kepada kami,
dari Jabir, dari Asy-Sya'bi, dari Al Harits, dari Ali, ia berkata, "Rasulullah
SAW melaknat; pemakan riba, orang yang memberi makan orang lain dengan harta
riba, dua orang saksinya (dalam transaksi riba), penulisnya, wanita pembuat
tato, wanita yang minta dibuatkan tato untuk tujuan kecantikan, orang yang
enggan bersedekah, lelaki muhallil (yang menikahi seorang perempuan agar suami
pertamanya halal menikahinya lagi), muhallal lahu (seseorang yang meminta orang
lain menikahi mantan istrinya untuk kemudian dicerainya kembali agar ia boleh
menikahi mantan istrinya tersebut), dan beliau SAW melarang meratapi mayat."
Mushannaf' Abdurrazaq
(15351)