Hadits - 0364

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا، فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ؟ فَقَالَ «لَا، حَتَّى يَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ»
307-364. Dari Yahya, dari Ubaidullah, Al Qasim bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Aisyah, seorang laki-laki menceraikan istrinya talak tiga, kemudian ia dinikahi orang lain, lalu diceraikan sebelum melakukan hubungan intim. Rasulullah SAW ditanya tentang hal itu, apakah wanita tersebut boleh dinikahi suami pertama?" Rasulullah SAW bersabda, "Tidak, hingga suami kedua merasakan hubungan intim dengannya, sebagaimana suami pertama merasakannya."

Shahih: Al Bukhari (5261) dan Muslim (1433)

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Tafsir Surat Al-Anbiya, ayat 83-84

Tafsir Surat An-Naba, ayat 1-16