Hadits - 0364
حَدَّثَنَا
يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ
رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا، فَطَلَّقَهَا قَبْلَ
أَنْ يَمَسَّهَا، فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ؟ فَقَالَ
«لَا، حَتَّى يَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ»
307-364. Dari Yahya, dari Ubaidullah, Al Qasim bin Muhammad
menceritakan kepada kami, dari Aisyah, seorang laki-laki menceraikan istrinya
talak tiga, kemudian ia dinikahi orang lain, lalu diceraikan sebelum melakukan
hubungan intim. Rasulullah SAW ditanya tentang hal itu, apakah wanita tersebut
boleh dinikahi suami pertama?" Rasulullah SAW bersabda, "Tidak, hingga suami
kedua merasakan hubungan intim dengannya, sebagaimana suami pertama
merasakannya."
Shahih: Al Bukhari (5261) dan
Muslim (1433)