Hadits - 0363

حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَزِيدَ الْهَنَائِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ كَانَتْ تَحْتَهُ امرأة فطلقها ثلاثا، فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ رَجُلًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «لَا، حَتَّى يَكُونَ الْآخَرُ قَدْ ذَاقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا وَذَاقَتْ مِنْ عسيلته»
306-363. Dari Affan, Muhammad bin Dinar menceritakan kepada kami, Yahya bin Yazid Al Hanna'i menceritakan kepada kami, dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki seorang istri, lalu ia mencerainya dengan talak tiga. Kemudian -setelah bercerai darinya- istrinya menikah lagi dengan orang lain, lalu orang tersebut mencerainya sebelum sempat melakukan hubungan intim dengannya, apakah ia boleh menikah kembali dengan suami pertamanya? dia berkata, "Beliau menjawab, 'Tidak, sampai suami kedua itu merasakan usailah (hubungan intim) dengannya, dan ia merasakan usailahnya."

Musnad Imam Ahmad (13513)

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Tafsir Surat Al-Anbiya, ayat 83-84

Tafsir Surat An-Naba, ayat 1-16