Hadits - 0363
حَدَّثَنَا
عَفَّانُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَزِيدَ
الْهَنَائِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ كَانَتْ تَحْتَهُ امرأة فطلقها
ثلاثا، فَتَزَوَّجَتْ
بَعْدَهُ رَجُلًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا
الْأَوَّلِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «لَا،
حَتَّى يَكُونَ الْآخَرُ قَدْ ذَاقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا وَذَاقَتْ مِنْ
عسيلته»
306-363. Dari Affan, Muhammad bin Dinar menceritakan kepada
kami, Yahya bin Yazid Al Hanna'i menceritakan kepada kami, dari Anas bin Malik
bahwasanya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki
seorang istri, lalu ia mencerainya dengan talak tiga. Kemudian -setelah bercerai
darinya- istrinya menikah lagi dengan orang lain, lalu orang tersebut
mencerainya sebelum sempat melakukan hubungan intim dengannya, apakah ia boleh
menikah kembali dengan suami pertamanya? dia berkata, "Beliau menjawab,
'Tidak, sampai suami kedua itu merasakan usailah (hubungan intim)
dengannya, dan ia merasakan usailahnya."
Musnad Imam Ahmad
(13513)