Hadits - 0362
عَنْ
عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ، عَنْ رَزِينِ بْنِ سليمان الأحمدي، عَنِ ابْنِ عُمَرَ،
قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ
يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، فَيَتَزَوَّجُهَا آخَرُ، فَيُغْلِقُ الْبَابَ،
وَيُرْخِي السِّتْرَ، ثُمَّ يُطَلِّقُهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، هَلْ تحل
للأول؟ قال «لا، حتى تذوق الْعُسَيْلَةَ»
305-362. Dari Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Razin
bin Sulaiman Al Ahmadi, dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah SAW ditanya
tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, kemudian dinikahi orang
lain, ia tutup pintu dan turunkan tirai, kemudian ia ceraikan sebelum melakukan
hubungan seks, apakah istri tersebut boleh dinikahi suami pertama? Rasulullah
SAW bersabda, "Tidak, hingga wanita itu merasakan madunya (berhubungan
intim).”
Sunan An-Nasa’i
(3361)