Hadits - 0354
عَنْ
جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم، قال فِي خُطْبَتِهِ فِي
حَجَّةِ الْوَدَاعِ
«فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ
أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فروجهن بكلمة الله، ولكم
عليهن أن لا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ رِزْقُهُنَّ وَكِسَوْتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ»
297-354. Dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda dalam
khutbah beliau pada haji Wada'; "Bertakwalah kepada' Allah dalam
memperlakukan wanita. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah
dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka
adalah bahwa mereka tidak boleh memasukkan seorang pun yang kalian benci ke
dalam rumah kalian. Jika mereka melakukan itu, maka pukullah mereka dengan
pukulan yang tidak menciderai. Dan mereka berhak mendapatkan nafkah dan pakaian
dengan cara yang ma'ruf (baik).”
Shahih: Muslim (1218