Hadits - 0340
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا سفيان عن عبد الله بن شداد، عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ
ثَابِتٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى
أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فِي
دُبُرِهَا
283-340. Dari Abdurrahman, Sufyan menceritakan kepada kami,
dari Abdullah bin Syadad Al A'raj, dari seorang laki-laki, dari Khuzaimah bin
Tsabit, bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang mendatangi (menyetubuhi)
istrinya pada (lubang) duburnya."
Musnad Imam Ahmad
(20848)