Hadits - 0337
حَدِيثِ بَهْزِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ بْنِ حَيْدَةَ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نِسَاؤُنَا مَا
نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرَ؟ قَالَ «حَرْثُكَ
ائْتِ حرثك أنى شئت،
غير أن لا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحَ وَلَا تَهْجُرَ إِلَّا في
البيت»
280-337. Dari Yusuf Al Qadhi, Abdullah bin Abdul Wahhab Al
Hajabi menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari
Bahz bin Hakim bin Mu'awiyah bin Haydah Al Qusyairi, dari ayahnya, dari
kakeknya, ia berkata, "Wahai Rasulullah, istri kami, bagaimana kami
mendatanginya dan apa yang terlarang bagi kami?" Rasulullah SAW berkata,
"Sawah ladangmu, datangilah sawah ladangmu sesuai keinginanmu, hanya saja
jangan engkau pukul pada wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan mendiamkan
istri kecuali di dalam rumah."
Musnad Imam Ahmad
(19177)