RUQYAH SYAR'IYYAH - PANDUAN SYARA' DAN BATASAN-BATASANNYA
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menciptakan manusia kemudian memuliakannya dengan derajat yang tiada terhingga.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. Beliau dengan segala pengorbanan dan tanggung jawabnya menunaikan tugas dan menyampaikan amanah dengan sempurna, telah mendidik kita ke jalan yang lurus. Doa dan salam semoga pula senantiasa tercurahkan kepada keluarga, shahabat, dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Modul Daurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abual-Barra` yang terdiri dalam 4 bab yang telah disusun dan diterjemahkan tim dari Ruqyah Learning Center Indonesia ini telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi para Peruqyah Syar’iyyah di Indonesia pada era saat ini. Materi Ruqyah Syar’iyyah telah dijadikan panduan yang mengarahkan para Peruqyah pada jalan yang lurus dalam memahami dan mengimplementasikan praktek-praktek ruqyah dalam kehidupan. Karena itu, beberapa upaya telah dilakukan untuk menjabarkan atau mengarahkannya sehingga muncullah buku-buku ruqyah yang merujuk kepadanya. Apalagi setelah dakwah ruqyah ini telah diterima oleh masyarakat luas secara terbuka.
Kini, materi-materi yang berkaitan tentang Ruqyah Syar’iyyah,sudah begitu banyak diterjemahkan dan dapat dinikmati secara bebas oleh siapa saja. Itulah kemestian yang harus berlaku, karena dakwah, hidayah, dan jalan lurus ini adalah hak setiap insan. Buku materi DaurahRuqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra` yang ada di hadapan pembaca ini hanyalah merupakan sebagian kecil dari upaya-upaya untuk lebih menyebarkan tentang Ruqyah Syar’iyyah tersebut.
Hal mendasar yang mendorong kami melakukan abstraksi dan menulis deskripsi ini adalah:
1. Materi Daurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`adalah seperti peta buta, maksudnya bahwa pembaca tidak mengerti makna poin-poin yang ada di dalamnya tanpa mengikuti daurah-daurahRuqyah Syar’iyyah. Karena poin-poin tersebut perlu penjabaran atau penjelasan lebih lanjut.
2. Kekurangpahaman tentang makna poin-poin yang menyebabkan sebagian pembaca akan bingung dan cukup menyebutnya sebagai poin-poin secara lepas begitu saja dan membiarkan mereka untuk menafsirkannya sendiri-sendiri.
3. MateriDaurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`ini disusun oleh Tim Penerjemah Ruqyah Learning Center yang berlatar belakang syariah dan juga praktisi Ruqyah Syar’iyyahsehingga mungkin ada sedikit kesalahan di sana-sini.
4. Ada sebagian Peruqyah yang berusaha menguraikannya namun tidak memberikan gambaran yang jelas tentang poin-poin yang ada dalam materiDaurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra,sehingga menambah jauhnya jarak ilmu dan kepahaman.
5. Kami berusaha menerjemahkan materi Daurah Ruqyah Syar'iyyah bersama Syaikh Abu al-Barra`ini yang diterbitkan pertama kali secara legal untuk kalangan terbatas oleh Ruqyah Learning Center Indonesia.
Itulah beberapa alasan kami, hingga tak terasa memacu kami untuk bersegera menyelesaikan amanah dakwah ini. Semoga apa yang kami lakukan dapat mempercepat pergerakan dakwah melalui Ruqyah Syar’iyyahyang lebih intensif dan lebih berkembang. Tentu saja, kemajuan tersebut harus senantiasa dilindungi dengan upaya menjaga orisinalitasnya.
Upaya menjaga ashalah Ruqyah Syar’iyyah ini tetap harus dilakukan. Itulah komitmen yang harus selalu kita bangun, dan partisipasi Anda dalam Proyek ini sangat kita diharapkan.
Setiap tindakan dalam terapi ruqyah syar’iyyah haruslah berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam nash AlQuran & Assunnah. demikian juga keterangan para ahli ilmu.
Di lapangan banyak terjadi seorang terapis melakukan beberapa percobaan (tajribah) yang ternyata sangat bertentangan dengan tiga hal diatas. Ini terjadi terkadang karena terbatasnya ilmu dalam terapi ruqyah syar’iyyah.
Buku ini menjelaskan mana yang termasuk dalam ruqyah syar’iyyah, mana yang termasuk ‘ilaj syar’iyyah dan mana terapi.
DAFTAR ISI
BAGIAN I
PERKARA-PERKARA PENTING YANG WAJIB DIKETAHUI TERKAIT RUQYAH SYAR’IYYAH_____11
1. Apa tujuan-tujuan yang harus diupayakan oleh para pelaku Ruqyah Syar’iyyah_____13
2. Makna Ruqyah Syar’iyyah_____14
3. Apakah syarat-syarat Ruqyah Syar’iyyah?_____15
4. Bagaimana tata cara melakukan Ruqyah Syar’iyyah yang benar?_____15
5. Kapan melakukan ruqyah, sebelum atau sesudah sakit?_____16
6. Bagaimana jika sakit lalu berobat ke Tukang Sihir?_____17
7. Siapasebenarnya yang harus menjadi pelaku Ruqyah Syar’iyyah?_____19
8. Adakah syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang Peruqyah?_____19
9. Apa yang harus dilakukan oleh seorang Peruqyah ketika menemui situasi sulit?_____24
10. Bagaimana Islam menyikapi Ruqyah Syar’iyyah?_____25
11. Apakah melakukan Ruqyah Syar’iyyah itu berarti mencederai tawakal kepadaAllah I?_____27
12. Apakah al-Qur’an dan As-Sunnah itu bisa menjadi obat (syifa)?_____28
13. Adakah penjelasan as-Sunnah tentang ruqyah dengan menggunakan al-Qur’an?_____29
14. Apakah as-Sunnah menjelaskan doa-doa yang digunakan untuk meruqyah?_____34
15. Hukum meniup dan sedikit meludah dalam meruqyah_____35
16. Kapan waktu meniup dan sedikit meludah dalam meruqyah?_____37
17. Hukum meruqyah tanpa tiupan dan tanpa meludah_____38
18. Hukum mengusap badan dengan telapak tangan setelah meruqyah___38
19. Hukum meletakkan telapak tangan di badan yang sakit_____39
20. Hukum meruqyah air lalu meminumnya_____40
21. Hukum mandi Air Ruqyah di kamar mandi_____40
22. Hukum menggunakan benda-benda yang halal dalam pengobatan___40
23. Hukum meruqyah dengan huruf-huruf yang terpisah atau terpotong-potong_____41
24. Hukum menerima Upah Ruqyah_____41
25. Hukum Ahli Kitab meruqyah orang Islam_____42
26. Hukum meruqyah Ahli Kitab_____43
27. Hukum wanita meruqyah wanita lainnya_____45
28. Hukum wanita meruqyahpria yang bukan mahramnya_____45
29. Hukum pria meruqyah sekumpulan wanita_____46
30. Hukum meruqyah wanita yang sedang nifas atau haid_____47
31. Hukum meruqyah dalam keadaan nifas atau haid_____48
32. Hukum meruqyah wanita yang sedang dalam masa ‘iddah karena suaminya wafat_____48
33. Hukum berwudhu bagi wanita yang sedang haid atau nifas dengan niat sebagai penjagaan_____49
34. Memanaskan atau mendinginkan air yang telah diruqyah sebelum digunakan mandi_____49
35. Terapi dengan cara pengambilan bekas dari tempat kejadian yang diduga karena ulah gangguan jin_____50
36. Hukum membakar kertas untuk mengobati penyakit psikis_____51
37. Hukum menghina dan mengolok-olok Ruqyah Syar’iyyah dan akftifisnya_____53
38. Hukum memasang Jimat_____55
BAGIAN II
KAIDAH-KAIDAH IDEAL BEKAL PERUQYAH UNTUK TERAPI DENGAN RUQYAH SYAR’IYYAH_____61
Kaidah ke-1: Mengikhlaskan niat dan beramal hanya untuk Allah I___63
Kaidah ke-2: Memusatkan perhatiannya dalam menanamkan akidah yang benar_____66
Kaidah ke-3: Berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah_____66
Kaidah ke-4: Fokus mengutamakan sisi dakwah_____67
Kaidah ke-5: Adanya pembatasan dengan aturan-aturan syar’i khususnya untuk para wanita_____67
Kaidah ke-6: Menjaga diri dari fitnah wanita_____73
Kaidah ke-7: Antusias terhadap petunjuk dan arahan serta penjelasan terkait beberapa faktorsetan mengganggu manusia, sebab-sebab dan motif sehingga diganggu setan_____75
Kaidah ke-8: Yakin dan percaya kepada AllahI_____75
Kaidah ke-9: Mengamati permasalahan-permasalahan yang rancu_____75
Kaidah ke-10: Ketentuan tanggung jawab seorang Peruqyah dari sisi syar’i dan medis_____76
Kaidah ke-11: Bersikap hati-hati dari Istidraj (tipu daya dan makar) setan_____78
Kaidah ke-12: Memberikan semangat kepada pasien untuk senantiasa bersabar dan mampu bertahan_____78
Kaidah ke-13: Penyabar dan tidak tergesa-gesa_____81
Kaidah ke-14: Tauladan yang baik_____81
Kaidah ke-15: Senantiasa berkonsultasi dan melakukan musyawarah____82
Kaidah ke-16: Senantiasa menjaga rahasia pasien_____82
Kaidah ke-17: Menjaga keselamatan pasien_____83
Kaidah ke-18: Tidak terburu-buru memvonis gangguan kepada pasien___84
Kaidah ke-19: Berusaha memilih dan menetapkan cara-cara dan metode yang sesuai syar’i dalam menerapi gangguan-gangguan dan penyakit ruhani (Non Medis)_____87
Kaidah ke-20: Tidak mudah terpengaruh dengan pendapat orang lain___91
Kaidah ke-21: Ma’aridh (Tauriyah)_____91
Kaidah ke-22: Menjauhi tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah dan keraguan_____92
Kaidah ke-23: Tidak boleh berlebihan dalam menggunakan perkara-perkara yang dibolehkan_____93
Kaidah ke-24: Bersikap netral (tidak memihak) dalam menghukumi terhadap para Peruqyah_____94
Kaidah ke-25: Menanamkan kepercayaan pada diri pasien_____95
Kaidah ke-26: Kekuatan iman serta proporsional dalam menolak gangguan jin dan setan sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya_____97
Kaidah ke-27: Sabar dan mengharap keridhaan Allah I atas kedzaliman gangguan setan_____97
Kaidah ke-28: Memiliki kepribadian yang kuat dan kokoh, tegar dan kuat pada saat interaksi dan berhadapan dengan ruh-ruh jahat (setan)_____99
BAGIAN III
SEPUTAR SIHIR_____101
1. Definisi Sihir_____103
2. Hukum datang ke Tukang Sihir dan Peramal_____104
3. Mengapa Islam mengharamkan Sihir?_____106
4. Bagaimana kita melindungi diri kita dari Sihir?_____106
5. Hukum belajar Sihir dan mengajarkannya_____107
6. Bagaimana memastikan telah terjadi Sihir?_____108
7. Apakah sanksi bagi Tukang Sihir?_____109
8. Taubatnya Tukang Sihir_____109
9. Apakah benar Rasulullahnterkena Sihir?_____110
10. Apakah sah ucapan cerai yang dilakukan oleh suami yang sedang terkena Sihir?_____112
11. Hukum meninggalkan shalat bagi orang yang sedang terkena Sihir_____114
12. Hukum bagi orang yang menyebabkan orang lain terbunuh, atau terluka, atau rusaknya harta orang lain_____114
13. Apakah boleh pergi ke Tukang Sihir untuk mengobati Sihir dalam kondisi darurat?_____116
14. Apa metode yang dibenarkan syariat untuk mengatasi Sihir yang sudah terjadi?_____118
15. Apakah setelah taubat masih boleh ke Tukang Sihir dalam rangka membatalkan Sihirnya?_____121
16. Apakah harus membacakan ayat ruqyah dan meniupkannya pada Buhul Sihir untuk membatalkannya?_____121
17. Apakah Sihir yang diminum dan dimakan masih bisa diobati?_____122
18. Apa hukumnya menggunakan kapak yang memiliki dua sisi untuk mengobati Sihir Impotensi?_____122
19. Apakah boleh bermain-main dengan benda-benda Sihir ketika menemukannya?_____123
20. Bagaimana cara mengobati kondisi pasien yang menginjak Buhul Sihir?_____124
BAGIAN IV
PENJELASAN TERKAIT PERMASALAHAN ‘AIN DAN HASAD_____127
Pembahasan ke-1: Makna ‘Ain dan Hasad_____129
Pembahasan ke-2: Bagaimana ‘Ain dan HasadMemberikan Dampak Negatif?_____130
Pembahasan ke-3: Dalil-Dalil Bahwa Seseorang Bisa Menimpakan ‘Aindan Hasad_____131
Pembahasan ke-4: Jenis-Jenis ‘Ain_____137
Pembahasan ke-5: Apakah Pengaruh ‘Ain Terbatas Hanya pada Manusia Saja_____142
Pembahasan ke-6: Sebab-Sebab Muncul ‘Aindan Hasad_____143
Pembahasan ke-7: Cara Untuk Mengetahui Pelempar ‘Aindan Hasad_____144
Pembahasan ke-8: Perbedaan Antara ‘Aindan Hasad_____145
Pembahasan ke-9: Tata Cara Terapi ‘Aindan Hasad_____148
Pembahasan ke-10: Akibat-Akibat Buruk Hasad_____160
Pembahasan ke-11: Apakah Pelempar ‘Ain Dipaksa untuk Mandi dan Wudhu?_____161
Pembahasan ke-12: Beberapa Haditsdan Atsar Palsu serta Dhaif Berkenaan ‘Ain_____163
Pembahasan ke-13: Apakah Orang Kafir Dapat Menimpakan ‘Ain?____165
Pembahasan ke-14: Apakah ‘Ain Berakhir Pengaruhnya Dengan Matinya Pelempar ‘Ain?_____167
Pembahasan ke-15: Apakah ‘AinAkan Lenyap Pengaruhnya Dengan Ruqyah, atau Dengan Memberikan Doa Keberkahan, atau Dengan Tiupan yang Dilakukan Oleh Pelempar ‘Ain?_____169
Pembahasan ke-16: Apakah Pengaruh ‘Ain Berakhir Dengan Tiupan yang Dilakukan Pelempar ‘Ainke Dalam Air Kemudian Diminumkannya Untuk Korban ‘Ain?_____171
Pembahasan ke-17: Bolehkah Meruqyah Hewan dan Kendaraan karena Lemparan ‘Ain?_____172
Pembahasan ke-18: Bolehkah Menyiramkan AirBekas Basuhan Pelempar ‘Ain Terhadap Benda-Benda yang Terkena ‘Ain?___173
Pembahasan ke-19: Apakah Ada Cara-Cara Terapi ‘Ain dan Hasadyang Tidak Sesuai dengan Syar’i?_____174
Pembahasanke-20: Menggunakan Perkara-Perkara dan Media-Media Sebagai Perlindungan dari ‘Ain dan Hasad_____179
Keterangan-Keterangan Hadits Berkenaan Jimat_____180
JUDUL : RUQYAH SYAR'IYYAH - PANDUAN SYARA' DAN BATASA-BATASANNYA
PENULIS:SYAIKH ABUL BARRO’ USAMAH BIN YASIN AL-MA’ANI
PENERBIT: RLC PUBLISHING 2017
UKURAN : 16 cm x 24 cm
HALAMAN : 180
HARGA : Rp. 75.000,-
PEMESANAN HUBUNGI:
SMS/WA 085716863625