Tafsir Surat At-Takwir, ayat 1-14
إِذَا
الشَّمْسُ كُوِّرَتْ (1) وَإِذَا النُّجُومُ انْكَدَرَتْ (2) وَإِذَا الْجِبَالُ
سُيِّرَتْ (3) وَإِذَا الْعِشَارُ عُطِّلَتْ (4) وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ (5)
وَإِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ (6) وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ (7) وَإِذَا
الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) وَإِذَا الصُّحُفُ
نُشِرَتْ (10) وَإِذَا السَّمَاءُ كُشِطَتْ (11) وَإِذَا الْجَحِيمُ سُعِّرَتْ (12)
وَإِذَا الْجَنَّةُ أُزْلِفَتْ (13) عَلِمَتْ نَفْسٌ مَا أَحْضَرَتْ
(14)
Apabila matahari digulung, dan apabila
bintang-bintang berjatuhan, dan apabila gunung-gunung dihancurkan, dan apabila
unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak dipedulikan), dan apabila
binatang-binatang liar dikumpulkan, 'dan apabila lautan dipanaskan, dan apabila
roh-roh dipertemukan (dengan tubuh), apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh, dan apabila catatan-catatan
(amal perbuatan manusia) dibuka, dan apabila langit dilenyapkan, dan apabila
neraka Jahim dinyalakan, dan apabila surga didekatkan, maka tiap-tiap jiwa akan
mengetahui apa yang telah dikerjakannya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan
makna firman-Nya: Apabila matahari digulung. (At-Takwir: 1) Maksudnya,
menjadi gelap tidak bercahaya lagi.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila matahari telah
lenyap. Mujahid mengatakan surut dan lenyap. Hal yang sama dikatakan oleh
Ad-Dahhak. Qatadah mengatakan bahwa cahayanya lenyap.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa makna takwir ialah digulung.
Ar-Rabi' ibnu Khaisam mengatakan, kuwwirat artinya dilemparkan.
Abu Saleh mengatakan bahwa kuwwirat artinya dilemparkan atau
dijatuhkan, dan menurut riwayat lain darinya disebutkan dijungkirkan.
Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah dijatuhkan ke
bumi.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang benar menurut pandangan kami
mengenai makna takwir ialah menghimpun sebagian darinya dengan sebagian yang
lain alias menggulungnya. Termasuk ke dalam pengertian ini dikatakan takwirul
'imamah yang artinya menghimpun sebagian pakaian dengan sebagian yang
lainnya alias menggulungnya. Makna firman Allah Swt.: digulung.
(At-Takwir: 1) Artinya, menggabungkan sebagian darinya dengan sebagian yang
lain, lalu dilemparkan. Apabila dilakukan demikian terhadap matahari, maka
lenyaplah cahayanya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj
dan Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari
Mujalid, dari seorang syekh, dari Bajulah, dari Ibnu Abhas sehubungan dengan
makna izasy syamsu kuwwirat, bahwa kelak di hari kiamat Allah menggulung
matahari, bulan, dan bintang-bintang di laut, lalu Allah mengirimkan angin dabur
dan membakarnya dengan api. Hal yang sama dikatakan oleh Amir Asy-Sya'bi.
ثُمَّ
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ:حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، حَدَّثَنِي
مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ ابْنِ يَزِيدَ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قَالَ فِي قَوْلِ اللَّهِ: {إِذَا
الشَّمْسُ كُوِّرَتْ} قَالَ: "كُوِّرَتْ فِي جَهَنَّمَ"
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku,
telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Mu'awiyah
ibnu Saleh, dari Ibnu Yazid ibnu Abu Maryam, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: Apabila matahari
digulung. (At-Takwir: 1) lalu beliau Saw. menjelaskan: Matahari digulung
di dalam neraka Jahanam.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى فِي مُسْنَدِهِ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ
حَيَّان، حَدَّثَنَا دُرُسْتُ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ الرَّقَاشِيُّ،
حَدَّثَنَا أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ثَوْرَانِ عَقِيرَانِ فِي
النَّارِ"
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan
kepada kami Musa ibnu Muhammad ibnu Hibban, telah menceritakan kepada kami
Darasat ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Yazid Ar-Raqqasyi, telah
menceritakan kepada kami Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah
bersabda: Matahari dan bulan adalah dua ekor banteng yang (akan) disembelih
kedua-duanya di dalam neraka.
Hadis ini daif karena Yazid Ar-Raqqasyi orangnya daif. Hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab sahih tanpa adanya tambahan
ini.
ثُمَّ
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا
مُسَدَّد، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ الداناجُ، حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الشَّمْسُ
وَالْقَمَرُ يُكَوَّرَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"
Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad,
telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, telah menceritakan
kepada kami Abdullah Ad-Danaj, telah menceritakan kepadaku Abu Salamah ibnu
Abdur Rahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Matahari
dan bulan digulung kelak di hari kiamat.
Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini secara munfarid dan inilah
lafaznya, dan sesungguhnya dia mengetengahkan hadis ini hanya dalam Kitab
"Permulaan Kejadian", padahal yang lebih pantas hadis ini diketengahkan dalam
tafsir ayat ini atau paling tidak diulangi di sini, sebagaimana kebiasaan Imam
Bukhari dalam membahas masalah-masalah yang semisal.
Al-Bazzar telah meriwayatkannya dengan penyajian yang baik, untuk itu ia
mengatakan bahwa:
حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ زِيَادٍ الْبَغْدَادِيُّ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الدَّانَاجِ
قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ الْقَسْرِيَّ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ-مَسْجِدِ الْكُوفَةِ، وَجَاءَ
الْحَسَنُ فَجَلَسَ إِلَيْهِ فَحدّث قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ الشَّمْسَ
وَالْقَمَرَ نُورَانِ فِي النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ". فَقَالَ الْحَسَنُ: وَمَا
ذَنْبُهُمَا؟ فَقَالَ: أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَتَقُولُ: أَحْسَبُهُ قَالَ: وَمَا ذَنْبُهُمَا.
telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Ziyad Al-Bagdadi, telah
menceritakan kepada kami Yunus ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami
Abdul Aziz ibnul Mukhtar, dari Abdullah Ad-Danaj yangmengatakan bahwa ia pernah
mendengar Abu Salamah ibnu Abdur Rahman ibnu Khalid ibnu Abdullah Al-Qisri di
masjid ini —yaitu masjid Kufah— dan saat itu Al-Hasan datang, lalu duduk
bersamanya, maka ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah menceritakan kepada
kami bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan
adalah dua ekor banteng di dalam neraka yang keduanya disembelih kelak di hari
kiamat. Kemudian Al-Hasan bertanya, "Apakah dosa keduanya?" Abdullah
Ad-Danaj bertanya, "Apakah Abu Hurairah menceritakannya kepadamu dari Rasulullah
Saw., sedangkan engkau katakan, 'Menurutku Al-Hasan bertanya, apakah dosa
keduanya,?"
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa Abu Salamah belum pernah meriwayatkan
dari Abu Hurairah melainkan hanya melalui jalur ini. Dan Abdullah ibnuDanaj
belum pernah meriwayatkan dari Abu Salamah selain dari hadis ini.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
النُّجُومُ انْكَدَرَتْ}
dan apabila bintang-bintang berjatuhan. (At-Takwir: 2)
Yakni jatuh berserakan, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui
firman Allah Swt.:
وَإِذَا
الْكَواكِبُ انْتَثَرَتْ
dan apabila bintang-bintang jatuh berserakan. (Al-Infithar: 2)
Asal kata inkadarat adalah inkidar yang artinya berjatuhan,
Ar-Rabi' ibnu Anas telah meriwayatkan dari Abul Aliyah, dari Ubay ibnu Ka'b
yang mengatakan bahwa ada enam pertanda sebelum hari kiamat. Yaitu ketika
manusia sedang berada di pasar-pasar mereka, tiba-tiba cahaya matahari lenyap.
Dan ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba bintang-bintang jatuh
berserakan. Dan ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba gunung-gunung
jatuh ke permukaan bumi (yang datar), lalu bergerak dan menimbulkan gempa yang
hebat dan terjadilah huru-hara, maka jin merasa kaget dan berdatangan kepada
manusia, begitu pula sebaliknya manusia berdatangan kepada jin karena kaget.
Hewan-hewan ternak, burung-burung, dan hewan-hewan liar sebagian darinya
bercampur baur dengan yang lainnya menjadi satu karena terkejut dengan peristiwa
itu. dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan. (At-Takwir: 5) Yakni
bercampur aduk menjadi satu. dan apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan
(tidak dipedulikan). (At-Takwir: 4) Yaitu diabaikan oleh para pemiliknya (karena
mereka panik menyaksikan huru-hara hari kiamat itu). dan apabila lautan
dipanaskan. (At-Takwir: 6)
Ubay ibnu Ka'b melanjutkan bahwa jin berkata kepada manusia, "Biarlah kami
yang akan mencari tahu untuk kalian." Jin berangkat menuju laut, tiba-tiba
lautan telah berubah menjadi api yang menyala-nyala. Ketika mereka sedang dalam
keadaan demikian, tiba-tiba bumi retak dengan keretakan yang menembus sampai
tujuh lapis bumi dan juga sampai ke langit yang ketujuh di bagian atasnya. Dan
ketika mereka sedang dalam keadaan demikian, tiba-tiba datanglah angin menimpa
mereka dan mematikan mereka semuanya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir lengkap dengan lafaznya; juga Ibnu Abu Hatim, tetapi hanya
sebagiannya saja.
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Ar-Rabi' ibnu Khaisam, Al-Hasan
Al-Basri, Abu Saleh, Hammad ibnu Abu Sulaiman, dan Ad-Dahhak sehubungan dengan
makna firman-Nya: dan apabila bintang-bintang berjatuhan. (At-Takwir: 2)
Maksudnya jatuh berserakan. Ali ibnu Abu Talhah telah menwayatkan dari Ibnu
Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan apabila bintang-bintang
berjatuhan. (At-Takwir: 2) Yakni berubah.
Yazid ibnu Abu Maryam telah meriwayatkan dari Nabi Saw. sehubungan dengan
makna firman-Nya: dan apabila bintang-bintang berjatuhan. (At-Takwir: 2)
SelanjutnyaNabi Saw. bersabda:
"انْكَدَرَتْ
فِي جَهَنَّمَ، وَكُلُّ مَنْ عَبَدَ مَنْ دُونِ اللَّهِ فَهُوَ فِي جَهَنَّمَ،
إِلَّا مَا كَانَ مِنْ عِيسَى وَأُمِّهِ، وَلَوْ رَضِيَا أَنْ يُعبَدا
لَدَخَلَاهَا"
Bintang-bintang itu berjatuhan ke dalam neraka Jahanam bersama-sama dengan
semua yang disembah selain Allah, semuanya dimasukkan ke dalam neraka Jahanam,
terkecuali apa yang dilakukan terhadap Isa dan ibunya. Seandainya keduanya rela
menjadi sembahan selain Allah, niscaya keduanya dimasukkan pula ke
dalamnya.
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dengan sanad
yang seperti di atas.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
الْجِبَالُ سُيِّرَتْ}
dan apabila gunung-gunung dihancurkan. (At-Takwir: 3)
Yaitu lenyap dari tempatnya masing-masing dan meledak sehingga bumi bekas
tempat berpijaknya menjadi rata dan datar.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
الْعِشَارُ عُطِّلَتْ}
dan apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak dipedulikan).
(At-Takwir: 4)
Ikrimah dan Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah unta-unta yang
sedang bunting, Mujahid mengatakan, unta-unta yang sangat berharga bagi
pemiliknya itu diabaikan dan tidak dipedulikan lagi. Ubay ibnu Ka'b dan
Ad-Dahhak mengatakan bahwa para pemiliknya mengabaikannya. Ar-Rabi' ibnu Khaisam
mengatakan bahwa unta-unta itu tidak diperah air susunya, melainkan dibiarkan
dan diacuhkan oleh para pemiliknya. Ad-Dahhak mengatakan, unta-unta itu
dibiarkan tanpa ada yang menggembala. Makna yang dimaksud dari semua pendapat di
atas berdekatan.
Kesimpulannya ialah bahwa al-'isyar ialah unta-unta betina pilihan
yang sedang hamil dalam masa sepuluh bulan; bentuk tunggalnya disebut
'usyara. Dan unta ini masih tetap disebut demikian sampai melahirkan
anaknya.
Demikian itu karena manusia cukup disibukkan oleh urusannya sendiri hingga
melupakannya dan tidak lagi memelihara dan memanfaatkannya lagi, padahal
sebelumnya unta-unta tersebut merupakan harta mereka yang paling berharga. Hal
ini tiada lain karena mereka sedang mengalami peristiwa yang dahsyat lagi sangat
menakutkan, yaitu menghadapi kejadian-kejadian yang mengawali hari kiamat.
Menurut pendapat lain. hal itu terjadi di hari kiamat sendiri; para pemilik
unta-unta itu melihatnya, tetapi tiada jalan bagi mereka kepadanya. Menurut
pendapat yang lainnya. al-'isyar artinya awan yang terhenti di antara
langit dan bumi tidak dapat bergerak karena dunia sudah rusak. Dan menurut
pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud adalah tanah yang diukur dengan
puluhan hasta, yakni tanah yang mahal harganya. Dan menurut pendapat yang lain,
yang dimaksud ialah rumah-rumah yang dahulunya ramai dengan para penghuninya,
kemudian hari itu menjadi kosong semuanya karena semua penghuninya telah pergi
(mati). Semua pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Abdullah Al-Qurtubi di
dalam kitabnya yang berjudul Al-Tazkirah. Kemudian dia menguatkan
pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah unta-unta yang sedang
bunting, dan ia menisbatkannya kepada kebanyakan ulama. Menurut hemat penulis,
memang tidak dikenal ada pendapat lain yang bersumber dari ulama Salaf dan para
imam selain dari pendapat ini.
Firman Allah Swt:
{وَإِذَا
الْوُحُوشُ حُشِرَتْ}
dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan. (At-Takwir: 5)
Yakni dihimpunkan menjadi satu, seperti yang disebutkan dalam ayat lain
melalui firman-Nya:
وَما
مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلا طائِرٍ يَطِيرُ بِجَناحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ
أَمْثالُكُمْ مَا فَرَّطْنا فِي الْكِتابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلى رَبِّهِمْ
يُحْشَرُونَ
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang
terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kalian.
Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah
mereka dihimpunkan. (Al-An'am: 38)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa semua hewan dikumpulkan hingga lalat. Demikianlah
menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Hal yang sama dikatakan pula
oleh Ar-Rabi' ibnu Khaisam dan As-Saddi serta lain-lainnya yang bukan hanya
seorang. Hal yang sama dikatakan juga oleh Qatadah dalam tafsir ayat ini, bahwa
sesungguhnya Allah menghimpunkan semua hewan, kemudian Allah memutuskan
terhadapnya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Ikrimah mengatakan bahwa
dihimpunkan-Nya hewan-hewan maksudnya semuanya dimatikan.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Muslim At-Tusi,
telah menceritakan kepada kami Abbad ibnul Awam, telah menceritakan kepada kami
Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.:
dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan. (At-Takwir: 5) Bahwa
penghimpunan semua binatang ialah dengan mematikannya, dan penghimpunan segala
sesuatu mengandung makna mematikannya kecuali jin dan manusia, karena kedua
jenis makhluk ini akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat.
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami
Waki', dari Sufyan, dari ayahnya, dari Abu Ya'la, dari Ar-Rabi' ibnu Khaisam
sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: dan apabila binatang-binatang liar
dikumpulkan. (At-Takwir: 5) Bahwa perintah Allah telah datang kepadanya.
Sufyan mengatakan, ayahnya pernah mengatakan bahwa ia pernah menceritakan hal
ini kepada Ikrimah. Maka Ikrimah mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan hasyr ialah mematikannya.
Dan dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ubay ibnu Ka'b, bahwa
dia telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan apabila
binatang-binatang liar dikumpulkan. (At-Takwir: 5) Bahwa makna yang dimaksud
ialah bercampur baur menjadi satu.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang paling utama ialah apa yang
dikatakan oleh orang yang mengatakan bahwa husyirat artinya dihimpunkan.
Allah Swt. telah berfirman:
وَالطَّيْرَ
مَحْشُورَةً
dan (Kami tundukkan pula) burung-burung dalam keadaan terkumpul.
(Shad: 19)
Yakni terhimpunkan.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
الْبِحَارُ سُجِّرَتْ}
dan apabila lautan dipanaskan (At-Takwir: 6)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, dari Daud, dari Sa'id ibnul Musayyab yang
mengatakan bahwa Ali r.a. bertanya kepada seorang lelaki Yahudi,"Di manakah
neraka Jahanam itu?'" Lelaki itu menjawab, "Di laut." Kemudian Ali berkata,
bahwa menurutnya lelaki Yahudi itu benar dalam jawabannya, karena Allah Swt.
telah berfirman: dan laut yang di dalam tanahnya ada api. (at-Tur: 6) Dan
firman-Nya: dan apabila lautan dipanaskan (At-Takwir: 6)
Ibnu Abbas dan selainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan bahwa
Allah mengirimkan angin dabur ke laut. Maka laut menjadi mendidih karenanya,
kemudian berubah menjadi api yang menyala-nyala dengan hebatnya. Hal ini telah
diterangkan sebelumnya pada tafsir firman Allah Swt.: dan laut yang di dalam
tanahnya ada api. {At-Tur: 6)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain
ibnul Junaid, telah menceritakan kepada kami Abu Tahir, telah menceritakan
kepadaku Abdul Jabbar ibnu Sulaiman alias Abu Sulaiman An-Naffat seorang syekh
yang mirip dengan Malik ibnu Anas, dari Mu'awiyah ibnu Sa'id yang mengatakan
bahwa laut ini mengandung berkah, yakni Laut Rum (sekarang Laut Tengah), ia
berada di pertengahan bumi, dan semua sungai bermuara kepadanya, juga
lautan-lautan yang besar. Sedangkan bagian bawahnya terdapat sumur-sumur yang
ditutup dengan tembaga. Maka apabila hari kiamat tiba, laut ini menjadi lautan
api. Akan tetapi. asar ini garib lagi aneh.
Di dalam Sunan Abu Daud disebutkan:
"لَا
يَرْكَبُ الْبَحْرَ إِلَّا حَاجٌّ أَوْ مُعْتَمِرٌ أَوْ غَازٍ، فَإِنَّ تَحْتَ
الْبَحْرِ نَارًا، وَتَحْتَ النَّارِ بَحْرًا" الْحَدِيثَ
Tidaklah laut ditempuh kecuali oleh orang yang pergi berhaji, atau umrah
atau berperang. Dan sesungguhnya di bawah laut terdapat api, dan di bawah api
terdapat laut lainnya. hingga akhir hadis,
yang pembahasannya telah dikemukakan dalam tafsir surat Fathir.
Mujahid dan Al-Hasan ibnu Muslim mengatakan, sujjirat artinya
dinyalakan menjadi api. Al-Hasan mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah
dikeringkan atau menjadi kering. Ad-Dahhak dan Qatadah mengatakan bahwa airnya
menjadi surut, lalu lenyap, hingga tiada setetes air pun yang tersisa padanya.
Ad-Dahhak mengatakan pula bahwa makna sujjirat ialah diledakkan. As-Saddi
mengatakan, yang dimaksud ialah dibuka dan diubah. Ar-Rabi' ibnu Khaisam
mengatakan bahwa makna sujjirat ialah diluapkan.
Firman Allah Swt:
{وَإِذَا
النُّفُوسُ زُوِّجَتْ}
dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7)
Yaitu dihimpunkanlah segala sesuatu dengan yang sejenisnya. Semakna dengan
yang di sebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
احْشُرُوا
الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْواجَهُمْ
(Kepada malaikat diperintahkan).”Kumpulkanlah orang-orang yang zalim
beserta teman sejawat mereka.” (Ash-Shaffat: 22)
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ
الْبَزَّارُ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ أَبِي ثَوْرٍ، عَنْ سمَاك، عَنِ
النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ} قَالَ: الضُّرَبَاءُ، كُلُّ
رَجُلٍ مَعَ كُلِّ قَوْمٍ كَانُوا يَعْمَلُونَ عَمَلَهُ"، وَذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ
عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: {وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلاثَةً فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ
مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ
الْمَشْأَمَةِ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ} [الْوَاقِعَةِ: 7 -10] ، قَالَ: هُمُ
الضُّرَبَاءُ
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnus Sabah Al-Bazzar, telah menceritakan
kepada kami Al-Walid ibnu Abu Saur, dari Sammak, dari An-Nu'man ibnu Basyir yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: dan apabila roh-roh
dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Lalu beliau Saw. bersabda,
bahwa yang dimaksud adalah teman-teman sejawat; setiap lelaki dikumpulkan
dengan kaum yang mempunyai amal yang sama dengannya. Demikian itu karena
Allah Swt. telah berfirman: dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan
kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah
sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang paling dahulu beriman,
merekalah yang paling dulu (masuk surga). (Al-Waqi'ah: 7-10) Mereka
adalah bergolong-golongan, masing-masing orang dihimpunkan bersama dengan
golongannya yang seamalan dengannya.
Kemudian Ibnu Abu Hatim meriwayatkan melalui jalur-jalur lain dari Sammak
ibnu Harb, dari An-Nu'man ibnu Basyir, bahwa Umar ibnul Khattab berkhotbah
kepada orang-orang, lalu ia membaca firman-Nya: dan apabila roh-roh
dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Lalu ia mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan mempertemukan di sini ialah masing-masing orang dihimpunkan
bersama golongannya yang seamalan dengan dia.
Menurut riwayat yang lain, makna yang dimaksud ialah dua orang yang sama
amalannya, maka kedua-duanya dimasukkan ke dalam surga berkat amalannya ataukah
keduanya di masukkan ke dalam neraka, sesuai dengan amalnya masing-masing.
Menurut riwayat lain dari An-Nu’man, disebutkan bahwa Umar r.a. pernah
ditanya mengenai makna firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan
tubuh). (At-Takwir: 7) Maka Umar menjawab bahwa orang yang saleh dibarengkan
dengan orang yang saleh lainnya; dan orang yang jahat dibarengkan dengan orang
yang jahat lainnya, yakni di dalam neraka. Itulah yang dimaksud dengan makna
'mempertemukan' dalam ayat ini.
Menurut riwayat yang lainnya lagi dari An-Nu'man, Umar ibnul Khattab pernah
bertanya kepada orang-orang bahwa bagaimanakah menurut kalian tafsir firman-Nya:
dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Mereka
diam. Maka Umar berkata, "Tetapi aku mengetahuinya, yaitu seorang lelaki
dikawinkan dengan wanita yang sepadan amalannya dengan dia di dalam surga; dan
lelaki lainnya dikawinkan dengan yang seamalan dengannya dari kalangan ahli
neraka." Kemudian Umar membaca firman-Nya: (Kepada malaikat diperintahkan),
"Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka."
(Ash-Shaffat: 22).
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir:
7) Bahwa demikian itu terjadi ketika manusia terdiri menjadi tiga golongan.
Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman
Allah Swt: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir:
7) Bahwa orang-orang yang sepadan amal perbuatannya dihimpunkan menjadi satu
dengan sesamanya. Hal yang sama dikatakan oleh Ar-Rabi' ibnu Khaisam, Al-Hasan,
dan Qatadah serta dipilih oleh Ibnu Jarir; dan inilah pendapat yang sahih.
Pendapat lain sehubungan dengan makna firman-Nya: dan apabila roh-roh
dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain
ibnul Junaid, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman, telah
menceritakan kepadaku ayahku, dari ayahnya, dari Asy'as ibnu Sarar, dari Ja'far,
dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa lembah yang berada
di dekat pangkal Arasy mengalirkan air di antara kedua pekikan, jarak di antara
kedua pekikan adalah empat puluh tahun. Maka tumbuhlah karena air itu semua
makhluk yang telah hancur berantakan, baik manusia, burung-burung, ataupun
hewan-hewan yang melata. Seandainya ada seseorang yang melewati tempat mereka
sebelum itu dan telah mengenal daerah tersebut, niscaya dia benar-benar
mengetahui mereka baru muncul dari dalam bumi. Kemudian roh-roh merasuki
tubuhnya masing-masing, maka bertemulah keduanya. Yang demikian itulah yang
dimaksud oleh firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan
tubuh). (At-Takwir: 7)
Hal yang sama dikatakan oleh Abul Aliyah, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair,
Asy-Sya'bi, dan juga Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna ayat ini: dan
apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Yakni
dipertemukan dengan tubuhnya masing-masing.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah orang-orang mukmin
dikawinkan dengan bidadari-bidadari, sedangkan orang-orang kafir dikawinkan
dengan setan-setan. Demikianlah menurut apa yang disebutkan oleh Al-Qurtubi di
dalam kitab At-Tazkirah-nya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ}
apabila bayi-bayi perempuan yang
dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh. (At-Takwir:
8-9)
Demikianlah menurut qiraat jumhur ulama, yakni su’ilat dan
al-mau’udah artinya bayi-bayi yang sewaktu masa Jahiliah dikubur
hidup-hidup oleh orang-orang tua mereka karena malu mempunyai anak perempuan.
Maka kelak di hari kiamat bayi-bayi itu ditanya, atas dosa apakah mereka
dibunuh, dimaksudkan sebagai ancaman terhadap para pelakunya. Karena
sesungguhnya apabila orang yang teraniaya ditanya, maka terlebih lagi beratnya
hukuman yang dikenakan terhadap pelaku aniaya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan
makna firman-Nya: apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup
ditanya. (At-Takwir: 8) Yakni bertanya, dengan memakai bentuk aktif,
yaitu sa'alat. Hal yang sama dikatakan oleh Abud Duha, yaitu
sa'alat yang artinya menuntut balas kematiannya. Diriwayatkan dari
As-Saddi dan Qatadah hal yang semisal. Banyak hadis yang menerangkan tentang
bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ini.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، حَدَّثَنِي
أَبُو الْأَسْوَدِ-وَهُوَ: مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ-عَنْ
عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنْ جُدَامة بَنْتِ وَهْبٍ-أُخْتِ عُكَّاشَةَ-قَالَتْ
حضرتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ:
" لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الغيلَة، فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ
فَإِذَا هُمْ يُغيلُونَ أَوْلَادَهُمْ، وَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ
شَيْئًا". ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنِ الْعَزْلِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ، وَهُوَ الْمَوْءُودَةُ
سُئِلَتْ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid,
telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku
Abul Aswad alias Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Naufal, dari Urwah, dari
Aisyah, dari Juzamah binti Wahb saudara perempuan Ukasyah yang mengatakan bahwa
ia menghadiri majelis Rasullullah Saw. yang saat itu berada di kalangan banyak
orang, dan beliau bersabda: Sesungguhnya aku telah berniat akan melarang
gilah, maka aku melihat orang-orang- Romawi dan orang-orang Persia, ternyata
mereka melakukan gilah terhadap anak-anak mereka, dan hal tersebut tidak
membahayakan anak-anak mereka. - Gilah ialah menyusui di waktu mengandung
(pent.).- Kemudian mereka bertanya tentang 'azl (melakukan orgasme di luar
Liang ovum untuk mencegah kehamilan). Maka Rasulullah Saw. bersabda: Itu sama
dengan perbuatan mengubur anak secara tersembunyi, dan kelak anak perempuan yang
dikubur hidup-hidup akan ditanya.
Imam Muslim meriwayatkannya melalui Abu Abdur Rahman Al-Muqri. dari Abdullah
ibnu Yazid, dari Sa'id ibnu Abu Ayyub. Ibnu Majah telah meriwayatkannya pula
dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yahya ibnu Ishaq As-Sulaihini, dari Yahya
ibnu Ayyub. Imam Muslim telah meriwayatkannya pula dan juga Abu Daud, Turmuzi,
danNasai melalui hadis Malik ibnu Anas; ketiga-tiganya dari Abul Aswad dengan
sanad yang sama.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدي، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي
هِنْدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ يَزِيدَ الجُعْفي
قَالَ: انطلقتُ أَنَا وَأَخِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّنَا مُلَيْكَةَ كَانَتْ تَصل
الرَّحِمَ وَتُقِرِّي الضَّيْفَ، وَتَفْعَلُ [وَتَفْعَلُ] هَلَكَتْ فِي
الْجَاهِلِيَّةِ، فَهَلْ ذَلِكَ نَافِعُهَا شَيْئًا؟ قَالَ: "لَا". قُلْنَا:
فَإِنَّهَا كَانَتْ وَأَدَتْ أُخْتًا لَنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَهَلْ ذَلِكَ
نافعُها شَيْئًا؟ قَالَ: "الوائدةُ والموءودةُ فِي النَّارِ، إِلَّا أَنْ يدركَ
الوائدةَ الإسلامُ، فَيَعْفُوَ اللَّهُ عَنْهَا"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kapada kami Ibnu 'Adiy, dari Daud
ibnu Abu Hindun, dari Asy-Sya'bi, dari Alqamah, dari Salamah ibnu,Yazid Al-Ju'fi
yang mengatakan bahwa aku dan saudaraku berangkat menemui Rasulullah, lalu kami
bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu kami yang bernama Mulaikah, dia
adalah seorang wanita yang gemar bersilaturahmi dan menghormati tamu, juga
melakukan hal-hal lainnya. Dia telah meninggal dunia di masa Jahiliah, maka
apakah amal perbuatan kebaikannya itu dapat memberikan sesuatu manfaat bagi
dirinya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Tidak." Kami bertanya, "Sesungguhnya
dia dahulu pernah mengubur hidup-hidup saudara perempuan kami yang baru lahir di
masa Jahiliah, apakah hal itu dapat memberi sesuatu manfaat baginya?" (Kalau
tidak salah, si penanya dan saudaranya itu baru saja masuk Islam dan belum
mengetahui Islam secara mendalam)." Maka Rasulullah Saw. menjawab: Wanita
yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup dan anak perempuan yang dikuburnya
hidup-hidup kedua-duanya dimasukkan ke dalam neraka, terkecuali jika perempuan
yang menguburnya menemui masa Islam (lalu masuk Islam), maka Allah memaafkan
perbuatannya.
Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Daud ibnu Abu Hindun dengan sanad
yang sama.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا
أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ،
عَنْ عَلْقَمَةَ وَأَبِي الْأَحْوَصِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْوَائِدَةُ وَالْمَوْءُودَةُ فِي
النَّارِ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan
Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az-Zubairi, telah
menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq dari Alqamah dan Abul Ahwas,
dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Wanita yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup dan anak perempuan yang
dikuburnya kedua-duanya di dalam neraka.
قَالَ
أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الْأَزْرَقُ، أَخْبَرَنَا عَوْفٌ،
حَدَّثَتْنِي حَسْنَاءُ ابْنَةُ مُعَاوِيَةَ الصُّرَيمية، عَنْ عَمِّهَا قَالَ:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ فِي الْجَنَّةِ؟ قَالَ: "النَّبِيُّ فِي
الْجَنَّةِ وَالشَّهِيدُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْلُودُ فِي الْجَنَّةِ
وَالْمَوْءُودَةُ فِي الْجَنَّةِ"
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ishaq Al-Azraq,
telah menceritakan kepada kami Auf, telah menceritakan kepadaku Khansa binti
Mu'awiyah As-Sarimiyyah, dari pamannya yang telah mengatakan bahwa ia pernah
bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, siapa sajakah orang yang
masuk surga itu?" Rasulullah Saw. menjawab: Nabi masuk surga, orang yang mati
syahid masuk surga, bayi laki-laki masuk surga, dan bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup masuk surga.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ،
حَدَّثَنَا قُرَّةُ قَالَ: سَمِعْتُ الْحَسَنَ يَقُولُ: قِيلَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، مَنْ فِي الْجَنَّةِ؟ قَالَ: "الْمَوْءُودَةُ فِي
الْجَنَّةِ".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami
Qurrah, bahwa ia pernah mendengar Al-Hasan mengatakan bahwa pernah ditanyakan
kepada Rasulullah Saw. tentang siapa saja orang yang masuk surga? Maka beliau
Saw. menjawab: Bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup masuk surga.
Hadis ini mursal dan termasuk di antara hadis-hadis mursal Al-Hasan di
antara ahli hadis ada yang mau menerimanya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Abdullah
Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Umar Al-Adani, telah
menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Aban, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa
Ibnu Abbas pernah mengatakan, anak-anak kaum musyrik berada di dalam surga; maka
barang siapa yang mengira bahwa mereka di dalam neraka, sesungguhnya dia dusta.
Allah Swt. telah berfirman: apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh. (At-Takwir: 8-9)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa mau’udah ialah bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup.
قَالَ
عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ سمَاك بْنُ حَرْبٍ، عَنِ
النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قَوْلِهِ: {وَإِذَا
الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ [بأَيّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ]} ، قَالَ: جَاءَ قَيْسُ بْنُ
عَاصِمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي وَأَدْتُ بَنَاتٍ لِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ:
"أَعْتِقْ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ رَقَبَةً". قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
إِنِّي صَاحِبُ إِبِلٍ؟ قَالَ: "فَانْحَرْ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ
بَدَنَةً".
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak
ibnu Harb, dari An-Nu'man ibnu Basyir, dari Umar ibnul Khattab sehubungan dengan
makna firman-Nya: apabila bayi-bayi perempuan yang dikiibur hidup-hidup
ditanya. (At-Takwir: 8) Bahwa Qais ibnu Asim datang kepada Rasulullah Saw.,
lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah mengubur hidup-hidup
beberapa bayi perempuanku di masa Jahiliah." Rasulullah Saw. menjawab:
Merdekakanlah seorang budak untuk tiap anak perempuan yang engkau kubur
hidup-hidup itu. Qais ibnu Asim berkata, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku adalah pemilik ternak unta." Rasulullah Saw. menjawab:
Sembelihlah seekor unta budnah untuk setiap orang dari mereka.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan bahwa Abdur Razzaq dalam sanad hadis
ini masih diperselisihkan, karena sesungguhnya dia tidak mencatat hadis ini
melainkan dari Al-Husain ibnu Mahdi, lalu dari Israil.
Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan pula hadis ini, untuk itu ia mengatakan
bahwa:
أَخْبَرَنَا
أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الظَّهْرَانِيُّ -فِيمَا كَتَبَ إِلَيَّ-قَالَ: حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّزَّاقِ فَذَكَرَهُ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ:
"وَأَدْتُ ثَمَانِ بَنَاتٍ لِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ". وَقَالَ فِي آخِرِهِ:
"فَأَهْدِ إِنْ شِئْتَ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ بَدَنَةً"
telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani melalui surat yang
ditujukannya kepadaku, bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, lalu
disebutkan hadis yang semisal dengan sanad yang sama, hanya saja dalam riwayat
ini disebutkan bahwa Qais ibnu Asim mengatakan, "Aku telah mengubur hidup-hidup
delapan bayi perempuanku di masa Jahiliah." Maka Rasulullah Saw. menjawab di
akhir kalimatnya: Sembelihlah jika engkau suka seekor unta budnah untuk tiap
bayi yang telah engkau kubur hidup-hidup itu.
ثُمَّ
قَالَ: حَدَّثَنَا
أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ، حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ
الرَّبِيعِ، عَنِ الْأَغَرِّ بْنِ الصَّبَّاحِ، عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ حُصَين قَالَ:
قَدِمَ قَيْسُ بْنُ عَاصِمٍ عَلَى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، إِنِّي وأدتُ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ ابْنَةً لِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ-أَوْ:
ثَلَاثَ عَشْرَةَ-قَالَ:" أَعْتِقْ عَدَدَهُنَّ نَسِما". قَالَ: فَأَعْتَقَ
عَدَدَهُنَّ نَسَمًا، فَلَمَّا كَانَ فِي الْعَامِ الْمُقْبِلِ جَاءَ بِمِائَةِ
نَاقَةٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذِهِ صَدَقَةُ قُومِي عَلَى أَثَرِ مَا
صَنَعْتُ بِالْمُسْلِمِينَ. قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: فَكُنَّا
نُرِيحُهَا، وَنُسَمِّيهَا الْقَيْسِيَّةُ
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku,
telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja', telah menceritakan kepada
kami Qais ibnur Rabi', dari Al-Agar ibnus Sabah, dari Khalifah ibnu Husain yang
mengatakan bahwa Qais ibnu Asim datang kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mengubur hidup-hidup dua belas orang
bayi perempuanku di masa Jahiliah," atau tiga belas bayi perempuannya. Maka
Rasulullah Saw. bersabda: Merdekakanlah budak sebanyak bilangan mereka.
Lalu Asim ibnu Qais memerdekakan budak-budak sebanyak bilangan anak-anak
perempuannya yang telah ia kubur hidup-hidup di masa Jahiliah. Ketika tahun
berikutnya, ia tiba lagi dengan membawa seratus ekor unta, lalu berkata, "Wahai
Rasulullah, inilah sedekah kaumku sebagai kompensasi dari apa yang telah aku
lakukan terhadap kaum muslim." Ali ibnu Abu Thalib mengatakan, "Kami merasa
senang dengan ternak unta itu dan kami menamainya Qaisiyyah."
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
الصُّحُفُ نُشِرَتْ}
dan apabila catatan-catatan (amal perbuatan manusia) dibuka.
(At-Takwir: 10)
Ad-Dahhak mengatakan bahwa setiap orang diberi catatan amal perbuatannya,
apakah dari sebelah kanannya ataukah dari sebelah kirinya menurut amal perbuatan
masing-masing.
Qatadah mengatakan, "Hai anak Adam, engkaulah yang akan memenuhinya dengan
catatan amal perbuatanmu, kemudian ditutup, lalu dibeberkan terhadapmu di hari
kiamat nanti. Maka sekarang hendaklah setiap orang merenungkan catatan apakah
yang akan dimasukkannya ke dalam lembaran amal perbuatannya itu?"
Firman Allah Swt.
{وَإِذَا
السَّمَاءُ كُشِطَتْ}
dan apabila langit dilenyapkan. (At-Takwir: 11)
Mujahid mengatakan bahwa langit ditarik. As-Saddi mengatakan bahwa langit
dibuka. Ad-Dahhak mengatakan bahwa langit disingkapkan, lalu lenyap.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
الْجَحِيمُ سُعِّرَتْ}
dan apabila neraka Jahim dinyalakan. (At-Takwir: 12)
As-Saddi mengatakan bahwa neraka Jahim dipanaskan.
Qatadah mengatakan dinyalakan, dan ia mengatakan bahwa sesungguhnya yang
membuat neraka Jahim menyala tiada lain karena murka Allah terhadap dosa-dosa
Bani Adam.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
الْجَنَّةُ أُزْلِفَتْ}
dan apabila surga didekatkan. (At-Takwir: 13)
Ad-Dahhak, Abu Malik, Qatadah, dan Ar-Rabi' ibnu Khaisam menyebutkan bahwa
makna yang dimaksud ialah surga didekatkan kepada para calon penghuninya.
Firman Allah Swt.:
{عَلِمَتْ
نَفْسٌ مَا أَحْضَرَتْ}
maka tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya.
(At-Takwir: 14)
Dan inilah jawab dari qasam (sumpah) yang telah disebutkan di atas, yakni
apabila semua peristiwa tersebut terjadi, maka saat itulah tiap-tiap diri
mengetahui apa yang telah dikerjakannya, karena semuanya telah ditampilkan di
hadapannya, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
يَوْمَ
تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَراً وَما عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ
تَوَدُّ لَوْ أَنَّ بَيْنَها وَبَيْنَهُ أَمَداً بَعِيداً
Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan yang
dilakukan(nya) dihadapkan (di mukanya), begitu (juga) kejahatan yang telah
dikerjakannya; ia ingin kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang
jauh. (Ali Imran: 30)
Dan firman Allah Swt.:
يُنَبَّؤُا
الْإِنْسانُ يَوْمَئِذٍ بِما قَدَّمَ وَأَخَّرَ
Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan
apa yang dilalaikannya. (Al-Qiyamah:13)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Abdah, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak,
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mutarrif, dari Zaid ibnu Aslam,
dari ayahnya yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya:
Apabila matahari digulung. (At-Takwir: 1) Ketika sampai pada firman-Nya:
maka tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya.
(At-Takwir: 14) Maka berkatalah Umar, bahwa karena hal inilah maka qasam
dilakukan. Atau dengan kata lain, ayat terakhir inilah yang menjadi subjek
sumpah.