Tafsir Surat Al-Hujurat, ayat 12
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ
الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ
أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (12) }
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah
kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu
menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha
Penyayang.
Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari banyak berprasangka
buruk, yakni mencurigai keluarga dan kaum kerabat serta orang lain dengan
tuduhan yang buruk yang bukan pada tempatnya. Karena sesungguhnya sebagian dari
hal tersebut merupakan hal yang murni dosa, untuk itu hendaklah hal tersebut
dijauhi secara keseluruhan sebagai tindakan prefentif.
Telah diriwayatkan kepada kami dari Amirul Mu’minin Umar ibnul Khattab r.a.,
bahwa ia pernah berkata, "Jangan sekali-kali kamu mempunyai prasangka terhadap
suatu kalimat yang keluar dari lisan saudaramu yang mukmin melainkan hanya
kebaikan belaka, sedangkan kamu masih mempunyai jalan untuk memahaminya dengan
pemahaman yang baik."
قَالَ
أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ أَبِي
ضَمْرَةَ نَصْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ الحِمْصي، حَدَّثَنَا أَبِي،
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي قَيْسٍ النَّضري، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ عُمَرَ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ
بِالْكَعْبَةِ وَيَقُولُ: "مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ
وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ. وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ
الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالُهُ وَدَمُهُ، وَأَنْ
يُظَنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرٌ
Abdullah ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Qasim
ibnu Abu Damrah Nasr ibnu Muhammad ibnu Sulaiman Al-Himsi, telah menceritakan
kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abu Qais
An-Nadri, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Amr r.a. yang mengatakan
bahwa ia pernah melihat Nabi Saw. sedang tawaf di ka'bah seraya mengucapkan:
Alangkah harumnya namamu, dan alangkah harumnya baumu, dan alangkah besarnya
namamu, dan alangkah besarnya kesucianmu. Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada
di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya kesucian orang mukmin itu lebih
besar di sisi Allah Swt. daripada kesucianmu; harta dan darahnya jangan sampai
dituduh yang bukan-bukan melainkan hanya baik belaka.
Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur ini secara munfarid
{tunggal).
قَالَ
مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّناد، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ
فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا
تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا
عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا".
Malik r.a. telah meriwayatkan dari Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu
Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Janganlah kamu mempunyai prasangka buruk, karena sesungguhnya prasangka yang
buruk itu adalah berita yang paling dusta; janganlah kamu saling memata-matai,
janganlah kamu saling mencari-cari kesalahan, janganlah kamu saling menjatuhkan,
janganlah kamu saling mendengki, janganlah kamu saling membenci dan janganlah
kamu saling berbuat makar, tetapi jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang
bersaudara.
Imam Bukhari meriwayatkannya dari Abdullah ibnu Yusuf, sedangkan Imam Muslim
meriwayatkannya dari Yahya ibnu Yahya. Imam Abu Daud meriwayatkannya dari
Al-Atabi, dari Malik dengan sanad yang sama.
قَالَ
سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسٍ [رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ] قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا
تَقَاطَعُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَكُونُوا
عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ
فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ".
Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Anas r.a. yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Janganlah kalian saling
memutuskan persaudaraan, janganlah kamu saling menjatuhkan, janganlah kamu
saling membenci, dan janganlah kamu saling mendengki, tetapi jadilah kamu
sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim
mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.
Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya
masing-masing, dan Imam Turmuzi menilainya sahih, melalui riwayat Sufyan ibnu
Uyaynah dengan sanad yang sama.
وَقَالَ
الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ القِرْمِطي
الْعَدَوِيُّ، حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ الْمَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ قَيْسٍ الْأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
مُحَمَّدٍ بْنِ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ حَارِثَةَ بْنِ
النُّعْمَانِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: "ثلاث
لازمات لِأُمَّتِي: الطِّيَرَةُ، وَالْحَسَدُ وَسُوءُ الظَّنِّ". فَقَالَ رَجُلٌ:
مَا يُذْهِبُهُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِمَّنْ هُنَّ فِيهِ؟ قَالَ: "إِذَا
حَسَدْتَ فَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ، وَإِذَا ظَنَنْتَ فَلَا تُحَقِّقْ، وَإِذَا
تَطَيَّرْتَ فَأمض "
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Abdullah Al-Qurmuti Al-Adawi, telah menceritakan kepada kami Bakr ibnu Abdul
Wahhab Al-Madani, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Qais Al-Ansari,
telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Abur Rijal, dari
ayahnya, dari kakeknya Harisah ibnun Nu'man r.a. yang mengatakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga perkara yang ketiganya memastikan
bagi umatku, yaitu tiyarah, dengki, dan buruk prasangka. Seorang lelaki
bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah cara melenyapkannya bagi seseorang
yang ketiga-tiganya ada pada dirinya?" Rasulullah Saw. menjawab: Apabila kamu
dengki, mohonlah ampunan kepada Allah; dan apabila kamu buruk prasangka, maka
janganlah kamu nyatakan; dan apabila kamu mempunyai tiyarah (pertanda
kemalangan), maka teruskanlah niatmu.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu
Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari Zaid
r.a. yang menceritakan bahwa sahabat Ibnu Mas'ud r.a. pernah menerima seorang
lelaki yang ditangkap, lalu dihadapkan kepadanya, kemudian dikatakan kepada Ibnu
Mas'ud, "Ini adalah si Fulan yang jenggotnya meneteskan khamr (yakni dia baru
saja minum khamr)." Maka Ibnu Mas'ud r.a. menjawab, "Sesungguhnya kami dilarang
memata-matai orang lain. Tetapi jika ada bukti yang kelihatan oleh kita, maka
kita harus menghukumnya." Ibnu Abu Hatim menjelaskan nama lelaki tersebut di
dalam riwayatnya, dia adalah Al-Walid ibnu Uqbah ibnu Abu Mu'it.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah
menceritakan kepada kami Lais, dari Ibrahim ibnu Nasyit Al-Khaulani, dari Ka'b
ibnu Alqamah, dari Abul Haisam, dari Dajin (juru tulis Uqbah) yang menceritakan
bahwa ia pernah berkata kepada Uqbah, "Sesungguhnya kami mempunyai banyak
tetangga yang gemar minum khamr, dan aku akan memanggil polisi untuk menangkap
mereka." Uqbah menjawab, "Jangan kamu lakukan itu, tetapi nasihatilah mereka dan
ancamlah mereka." Dajin melakukan saran Uqbah, tetapi mereka tidak mau juga
berhenti dari minumnya. Akhirnya Dajin datang kepada Uqbah dan berkata
kepadanya, "Sesungguhnya telah kularang mereka mengulangi perbuatannya, tetapi
mereka tidak juga mau berhenti. Dan sekarang aku akan memanggil polisi susila
untuk menangkap mereka." Maka Uqbah berkata kepada Dajin, "Janganlah kamu
lakukan hal itu. Celakalah kamu, karena sesungguhnya aku pernah mendengar
Rasulullah Saw. bersabda:
"مَنْ
سَتَرَ عَوْرَةَ مُؤْمِنٍ فَكَأَنَّمَا اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ
قَبْرِهَا".
'Barang siapa yang menutupi aurat orang mukmin, maka seakan-akan
(pahalanya) sama dengan orang yang menghidupkan bayi yang dikubur
hidup-hidup dari kuburnya'.”
Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Al-Lais ibnu Sa'd
dengan sanad dan lafaz yang semisal. Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari
Rasyid ibnu Sa'd, dari Mu'awiyah r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar
Nabi Saw. bersabda:
"إِنَّكَ
إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ" أَوْ: "كِدْتَ أَنْ
تُفْسِدَهُمْ"
Sesungguhnya bila kamu menelusuri aurat orang lain, berarti kamu rusak
mereka atau kamu hampir buat mereka menjadi rusak.
Abu Darda mengatakan suatu kalimat yang ia dengar dari Mu'awiyah r.a dari
Rasulullah Saw.; semoga Allah Swt. menjadikannya bermanfaat. Imam Abu Daud
meriwayatkannya secara munfarid, melalui hadis As-Sauri dengan sanad yang
sama.
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ أَيْضًا: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْحَضْرَمِيُّ،
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، حَدَّثَنَا ضَمْضَم بْنُ زُرَعَة، عَنْ
شُرَيْح بْنِ عبيد، عن جُبَيْر بْنِ نُفَيْر، وَكَثِيرِ بْنِ مُرَّة، وَعَمْرِو بن
الأسود، والمقدام بن معد يكرب ، وَأَبِي أُمَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ الْأَمِيرَ إِذَا ابْتَغَى الرِّيبَةَ في
الناس، أَفْسَدَهُمْ"
Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Amr
Al-Hadrami, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Iyasy telah menceritakan
kepada kami Damdam ibnu Zur'ah, dan Syura.h ibnu Ubaid, dari Jubair ibnu Nafir,
Kasir ibnu Murrah, Amr ibnul Aswad, Al-Miqdam ibnu Ma'di Kariba dan Abu Umamah
r.a., dan Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya seorang amir itu
apabila mencari-cari kesalahan rakyatnya, berarti dia membuat mereka
rusak.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلا
تَجَسَّسُوا}
dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. (Al-Hujurat:
12)
Yakni sebagian dari kalian terhadap sebagian yang lain. Lafaz tajassus
pada galibnya (umumnya) menunjukkan pengertian negatif (buruk), karena
itulah mata-mata dalam bahasa Arabnya disebut jaras. Adapun mengenai
lafaz tahassus pada umumnya ditujukan terhadap kebaikan, seperti
pengertian yang terdapat di dalam firman Allah Swt. yang menceritakan perihal
Nabi Ya'qub yang telah mengatakan kepada putra-putranya:
{يَا
بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلا تَيْأَسُوا مِنْ
رَوْحِ اللَّهِ}
Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan
saudaranya, dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. (Yusuf: 87)
Tetapi adakalanya lafaz ini digunakan untuk pengertian negatif, seperti
pengertian yang terdapat di dalam hadis sahih, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
"لَا
تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا
عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا"
Janganlah kalian saling memata-matai dan janganlah pula saling
mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah pula saling membenci dan
janganlah pula saling menjatuhkan, tetapi jadilah kamu sekalian hamba-hamba
Allah yang bersaudara.
Al-Auza'i mengatakan bahwa tajassus ialah mencari-cari kesalahan pihak
lain, dan tahassus ialah mencari-cari berita suatu kaum, sedangkan yang
bersangkutan tidak mau beritanya itu terdengar atau disadap. Tadabur
artinya menjerumuskan atau menjatuhkan atau membuat makar. Demikianlah
menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Firman Allah Swt.:
{وَلا
يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا}
dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.
(Al-Hujurat: 12)
Ini larangan mempergunjingkan orang lain. Hal ini ditafsirkan oleh Nabi Saw.
melalui sabdanya yang mengatakan bahwa gibah ialah:
"ذِكْرُكَ
أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ". قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟
قَالَ: "إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ
فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ".
Kamu gunjingkan saudaramu dengan hal-hal yang tidak disukainya. Lalu
ditanyakan, "Bagaimanakah jika apa yang dipergunjingkan itu ada padanya?"
Rasulullah Saw. menjawab: Jika apa yang kamu pergunjingkan itu ada padanya,
berarti kamu telah mengumpatnya; dan jika apa yang kamu pergunjingkan itu tidak
ada padanya, berarti kamu telah menghasutnya.
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Qutaibah, dari Ad-Darawardi dengan sanad
yang sama, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini sahih. Ibnu Jarir
meriwayatkannya dari Bandar, dari Gundar, dari Syu'bah, dari Al-Ala. Hal yang
sama telah dikatakan oleh Ibnu Umar r.a., Masruq, Qatadah, Abu Ishaq, dan
Mu'awiyah ibnu Qurrah.
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُسَدَّد، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ سُفْيَانَ،
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ الْأَقْمَرِ، عَنْ أَبِي حُذَيْفَةَ، عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ: قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَسْبُكَ مِنْ
صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا! -قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ: تَعْنِي قَصِيرَةً-فَقَالَ:
"لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ". قَالَتْ:
وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا
أُحِبُّ أَنِّي حَكَيْتُ إِنْسَانًا، وَإِنَّ لِي كَذَا وَكَذَا".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah
menceritakan kepada kami Yahya, dari Sufyan, bahwa telah menceritakan kepadaku
Ali ibnul Aqmar, dari Abu Huzaifah, dari Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa ia
pernah mengatakan kepada Nabi Saw. perihal keburukan Safiyyah. Selain Musaddad
menyebutkan bahwa Safiyyah itu wanita yang pendek. Maka Nabi Saw. bersabda:
Sesungguhnya kamu telah mengucapkan suatu kalimat (yang berdosa);
seandainya kalimat itu dilemparkan ke dalam laut, tentulah dia dapat
mencemarinya. Siti Aisyah r.a. menyebutkan bahwa lalu ia menceritakan
perihal seseorang kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda: Aku Tidak Suka
bila aku menceritakan perihal seseorang, lalu aku mendapatkan anu dan anu
(yakni dosa).
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yahya Al-Qattan, Abdur Rahman ibnu
Mahdi, dari Waki'. Ketiga-tiganya dari Sufyan As-Sauri, dari Ali ibnul Aqmar,
dari Abu Huzaifah Salamah ibnu Suhaib Al-Arhabi, dari Aisyah r.a. dengan sanad
yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي الشَّوَارِبِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ
بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ
الْمُخَارِقِ ؛ أَنَّ امْرَأَةً دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ، فَلَمَّا قَامَتْ
لِتَخْرُجَ أَشَارَتْ عائشة بيدها إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -أَيْ: إِنَّهَا قَصِيرَةٌ-فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اغْتَبْتِيهَا"
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abusy Syawarib, telah
menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziad, telah menceritakan kepada kami
Sulaiman Asy-Syaibani, telah menceritakan kepada kami Hassan ibnul Mukhariq,
bahwa pernah seorang wanita menemui Siti Aisyah r.a. di dalam rumahnya. Ketika
wanita itu berdiri dan bangkit hendak keluar, Siti Aisyah r.a. berisyarat kepada
Nabi Saw. dengan tangannya yang menunjukkan bahwa wanita itu pendek. Maka Nabi
Saw. bersabda: Engkau telah mengumpatnya.
Gibah atau mengumpat adalah perbuatan yang haram menurut kesepakatan
semua ulama, tiada pengecualian kecuali hanya terhadap hal-hal yang telah
diyakini kemaslahatannya, seperti dalam hal jarh dan ta'dil (yakni
istilah ilmu mustalahul hadis yang menerangkan tentang predikat para perawi
seorang demi seorang) serta dalam masalah nasihat. Seperti sabda Nabi Saw.
ketika ada seorang lelaki pendurhaka meminta izin masuk menemuinya. Maka
bersabdalah beliau:
"ائْذَنُوا
لَهُ، بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ"
Izinkanlah dia masuk, dia adalah seburuk-buruk saudara satu
kabilah.
Juga seperti sabda Nabi Saw. kepada Fatimah binti Qais r.a. yang dilamar oleh
Mu'awiyah dan Abdul Jahm. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya memberinya
nasihat:
"أَمَّا
مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ ، وَأَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ
عَاتِقِهِ"
Adapun Mu'awiyah, maka dia adalah seorang yang miskin, sedangkan Abul Jahm
adalah seorang yang tidak pernah menurunkan tongkatnya dari pundaknya (yakni
suka memukul istrinya).
Hal-hal lainnya yang bertujuan semisal diperbolehkan pula. Sedangkan yang
selain dari itu tetap diharamkan dengan sangat, dan ada peringatan yang keras
terhadap pelakunya. Karena itulah maka Allah Swt. menyerupakan pelakunya
sebagaimana memakan daging manusia yang telah mati. Hal ini diungkapkan oleh
Allah Swt. melalui firman-Nya:
{أَيُحِبُّ
أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ}
Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah
mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (Al-Hujurat: 12)
Yakni sebagaimana kamu tidak menyukai hal tersebut secara naluri, maka
bencilah perbuatan tersebut demi perintah syara', karena sesungguhnya hukuman
yang sebenarnya jauh lebih keras daripada yang digambarkan. Ungkapan seperti
ayat di atas hanyalah untuk menimbulkan rasa antipati terhadap perbuatan
tersebut dan sebagai peringatan agar tidak dikerjakan. Perihalnya sama dengan
apa yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. sehubungan dengan seseorang yang
mencabut kembali hibahnya:
"كَالْكَلْبِ
يَقِيءُ ثُمَّ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ"
seperti anjing yang muntah, lalu memakan kembali muntahannya.
Dan sebelum itu beliau Saw. telah bersabda:
"لَيْسَ
لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ"
Tiada bagi kami perumpamaan yang buruk.
Telah disebutkan di dalam kitab-kitab sahih, hasan, dan musnad melalui
berbagai jalur, bahwa Rasulullah Saw. dalam haji wada'nya mengatakan dalam
khitbah-nya:
"إِنَّ
دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ
يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا"
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian diharamkan
atas kalian sebagaimana kesucian hari, bulan, dan negeri kalian ini.
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ
بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي
صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حرام: ماله وعرضه ودمه،
حسب امرىء مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Wasil ibnu Abdul A'la,
telah menceritakan kepada kami Asbath ibnu Muhammad, dari Hisyam ibnu Sa'd, dari
Zaid ibnu Aslam, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Diharamkan atas orang muslim harta,
kehormatan, dan darah orang muslim lainnya. Cukuplah keburukan bagi seseorang
bila ia menghina saudara semuslimnya.
Imam Turmuzi telah meriwayatkan pula hadis ini dari Ubaid ibnu Asbat ibnu
Muhammad, dari ayahnya dengan sanad yang sama; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa
hadis ini hasan garib.
حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: "يا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ
يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قلبه، لا تغتابوا المسلمين، ولا تتبعوا عوراتهم، فَإِنَّهُ
مَنْ يَتْبَعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ
عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ".
Telah menceritakan pula kepada kami Usman ibnu Abu Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Al-Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu
Bakar ibnu Iyasy, dari Al-A'masy, dari Sa'id ibnu Abdullah ibnu Khadij, dari Abu
Burdah Al-Balawi yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Hai
orang-orang yang iman dengan lisannya, tetapi iman masih belum meresap ke dalam
kalbunya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim, dan jangan pula
kalian menelusuri aurat mereka. Karena barang siapa yang menelusuri aurat
mereka, maka Allah akan balas menelusuri auratnya. Dan barang siapa yang
ditelusuri auratnya oleh Allah, maka Allah akan mempermalukannya di dalam
rumahnya.
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini secara tunggal.
Hal yang semisal telah diriwayatkan pula melalui Al-Barra ibnu Azib; untuk
itu Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan di dalam kitab musnadnya:
دَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ، حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ سَلَّامٍ، عَنْ حَمْزَةَ
بْنِ حبيب الزيات، عن أبي إسحاق السَّبِيعي
، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حتى أَسْمَعَ الْعَوَاتِقَ فِي بُيُوتِهَا -أَوْ قَالَ: فِي
خُدُورِهَا-فَقَالَ: "يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ، لَا تَغْتَابُوا
الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تَتَبَّعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ يَتْبَعْ
عَوْرَةَ أَخِيهِ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ
يَفْضَحْهُ فِي جَوْفِ بَيْتِهِ"
telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Dinar, telah menceritakan kepada
kami Mus'ab ibnu Salam, dari Hamzah ibnu Habib Az-Zayyat, dari Abu Ishaq
As-Subai'i, dari Al-Barra ibnu Azib r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw.
berkhotbah kepada kami sehingga suara beliau terdengar oleh kaum wanita yang ada
di dalam kemahnya atau di dalam rumahnya masing-masing. Beliau Saw. bersabda:
Hai orang-orang yang beriman dengan lisannya, janganlah kalian menggunjing
orang-orang muslim dan jangan pula menelusuri aurat mereka. Karena sesungguhnya
barang siapa yang menelusuri aurat saudaranya, maka Allah akan membalas
menelusuri auratnya. Dan barang siapa yang auratnya ditelusuri oleh Allah, maka
Dia akan mempermalukannya di dalam rumahnya.
Jalur lain dari Ibnu Umar r.a. Abu Bakar alias Ahmad ibnu Ibrahim Al-Ismaili
mengatakan:
أَخْبَرَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَاجِيَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَكْثَمَ، حَدَّثَنَا
الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى الشَّيْبَانِيُّ، عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ
أَوْفَى بْنِ دَلْهَم، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ
وَلَمْ يُفْضِ الإيمانُ إِلَى قَلْبِهِ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا
تَتَبَّعُوا عَوْرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِ الْمُسْلِمِينَ
يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ
وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ". قَالَ: وَنَظَرَ ابْنُ عُمَرَ يَوْمًا إِلَى
الْكَعْبَةِ فَقَالَ: مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَلَلْمُؤْمِنُ أعظمُ
حُرْمَةً عِنْدَ اللَّهِ مِنْكِ
telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Najiyah, telah menceritakan
kepada kami Yahya ibnu Aksam, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa
Asy-Syaibani, dari Al-Husain ibnu Waqid, dari Aufa ibnu Dalham, dari Nafi', dari
Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Hai orang-orang yang
beriman dengan lisannya, tetapi iman masih belum meresap ke dalam hatinya,
janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim, dan jangan pula menelusuri
aurat mereka (mencari-cari kesalahan mereka). Karena sesungguhnya barang
siapa yang gemar menelusuri aurat orang-orang muslim, maka Allah akan menelusuri
auratnya. Dan barang siapa yang auratnya telah ditelusuri oleh Allah, maka Allah
akan mempermalukannya, sekalipun ia berada di dalam tandunya. Dan pada suatu
hari Ibnu Umar memandang ke arah Ka'bah, lalu berkata, "Alangkah besarnya engkau
dan alangkah besarnya kehormatanmu, tetapi sesungguhnya orang mukmin itu lebih
besar kehormatannya daripada engkau di sisi Allah."
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ: وَحَدَّثَنَا حَيْوَة بْنُ شُرَيْح، حَدَّثَنَا بَقِيَّة، عَنِ
ابْنُ ثَوْبَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ وَقَّاصِ بْنِ رَبِيعَةَ،
عَنِ الْمُسْتَوْرِدِ؛ أَنَّهُ حَدَّثَهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ أَكَلَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أُكْلَةً فَإِنَّ
اللَّهَ يُطْعِمُهُ مِثْلَهَا فِي جَهَنَّمَ ، وَمِنْ كُسى ثَوْبًا بِرَجُلٍ
مُسْلِمٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَكْسُوهُ مِثْلَهُ فِي جَهَنَّمَ. وَمَنْ قَامَ بِرَجُلٍ
مَقَامَ سمعةٍ وَرِيَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَقُومُ بِهِ مَقَامَ سُمْعَةٍ وَرِيَاءٍ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Haiwah ibnu Syiraih,
telah menceritakan kepada kami Qutaibah, dari Ibnu Sauban,dari ayahnya, dari
Mak-hul, dari Waqqas ibnu Rabi'ah, dari Al-Miswar yang menceritakan kepadanya
bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang memakan (daging)
seorang muslim (yakni menggunjingnya) sekali makan (gunjing),
maka sesungguhnya Allah akan memberinya makanan yang semisal di dalam neraka
Jahanam. Dan barang siapa yang memakaikan suatu pakaian terhadap seorang muslim
(yakni menghalalkan kehormatannya), maka Allah akan memakaikan kepadanya
pakaian yang semisal di dalam neraka Jahanam. Dan barang siapa yang berdiri
karena ria dan pamer terhadap seseorang, maka Allah akan memberdirikannya di
tempat pamer dan ria kelak di hari kiamat.
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini secara munfarid.
وَحَدَّثَنَا
ابْنُ مُصَفَّى، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ وَأَبُو الْمُغِيرَةِ قَالَا حَدَّثَنَا
صَفْوَانُ، حَدَّثَنِي رَاشِدُ بْنُ سَعْدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ جُبَيْرٍ،
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "لَمَّا عُرِج بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ،
يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ ؟
قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ، وَيَقَعُونَ فِي
أَعْرَاضِهِمْ".
Telah menceritakan pula kepada kami Ibnu Musaffa, telah menceritakan kepada
kami Baqiyyah dan Abul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Safwan, telah
menceritakan kepadaku Rasyid ibnu Sa'd dan Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Anas
ibnu Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Mengapa
mereka memakan daging orang lain (menggunjing orang lain) dan menjatuhkan
kehormatan orang-orang lain?
Imam Abu Daud meriwayatkannya secara munfarid. Hal yang semisal telah
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abul Mugirah Abdul Quddus ibnul Hajjaj
Asy-Syami dengan sanad yang sama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdah, telah menceritakan kepada kami Abu
Abdus Samad ibnu Abdul Aziz Al-Ummi, telah menceritakan kepada kami Abu Harun
Al-Abdi, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa kami pernah berkata,
"Wahai Rasulullah, ceritakanlah kepada kami apa yang telah engkau lihat dalam
perjalanan Isra (malam)mu." Maka di antara jawaban beliau Saw.
menyebutkan bahwa: kemudian aku dibawa menuju ke tempat sejumlah makhluk
Allah yang banyak terdiri dari kaum laki-laki dan wanita. Mereka diserahkan
kepada para malaikat yang berupa kaum laki-laki yang dengan sengaja mencomot
daging lambung seseorang dari mereka sekali comot sebesar terompah, kemudian
mereka jejalkan daging itu ke mulut seseorang lainnya dari mereka. Lalu
dikatakan kepadanya, "Makanlah ini sebagaimana dahulu kamu makan," sedangkan ia
menjumpai daging itu adalah bangkai. Jibril mengatakan, "Hai Muhammad, tentu
saja itu menjijikannya, tetapi dipaksakan kepadanya untuk memakannya." Aku
bertanya, "Hai Jabrail, siapakah mereka itu?" Jibril menjawab, "Mereka adalah
orang-orang yang suka menggunjing dan mencela serta mengadu domba orang-orang
lain." Lalu dikatakan, "Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya." Dan
orang tersebut tidak suka memakannya (tetapi dipaksakan kepadanya).
Demikianlah hadis secara ringkasnya, sedangkan secara panjang lebarnya telah
kami kemukakan pada permulaan tafsir surat Al-Isra.
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ فِي مُسْنَدِهِ: حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ، عَنْ
يَزِيدَ، عَنْ أَنَسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَصُومُوا يَوْمًا وَلَا يَفْطُرَنَّ أحدٌ حَتَّى آذَنَ لَهُ.
فَصَامَ النَّاسُ، فَلَمَّا أَمْسَوْا جَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ إِلَى رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ: ظَلِلْتُ مُنْذُ الْيَوْمِ
صَائِمًا، فَائْذَنْ لِي. فَأُفْطِرُ فَيَأْذَنُ لَهُ، وَيَجِيءُ الرَّجُلُ
فَيَقُولُ ذَلِكَ، فَيَأْذَنُ لَهُ، حَتَّى جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، إِنْ فَتَاتَيْنِ مِنْ أَهْلِكَ ظَلَّتَا مُنْذُ الْيَوْمِ صَائِمَتَيْنِ،
فَائْذَنْ لَهُمَا فَلْيفطرا فَأَعْرَضَ عَنْهُ، ثُمَّ أَعَادَ، فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا صَامَتَا، وَكَيْفَ صَامَ مَنْ
ظَلَّ يَأْكُلُ لُحُومَ النَّاسِ؟ اذْهَبْ، فَمُرْهُمَا إِنْ كَانَتَا
صَائِمَتَيْنِ أَنْ يَسْتَقْيِئَا". فَفَعَلَتَا، فَقَاءَتْ كُلُّ وَاحِدَةٍ
مِنْهُمَا عَلَقةً علقَةً فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَأَخْبَرَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَوْ
مَاتَتَا وَهُمَا فِيهِمَا لَأَكَلَتْهُمَا النَّارُ"
Abu Daud At-Tayasili mengatakan di dalam kitab musnadnya, bahwa telah
menceritakan kepada kami Ar-Rabi', dari Yazid, dari Anas, bahwa Rasulullah Saw.
pernah memerintahkan kepada orang-orang untuk melakukan puasa satu hari, dan
tidak boleh ada seorang pun yang berbuka sebelum diizinkan baginya berbuka. Maka
orang-orang pun melakukan puasa. Ketika petang harinya seseorang datan'g kepada
Rasulullah Saw., lalu berkata, Ya Rasulullah SAW, telah sejak pagi hari saya
puasa, maka izinkanlah bagiku untuk berbuka, kemudian dia diizinkan untuk
berbuka. Dan datang lagi lelaki lainnya yang juga meminta izin untuk berbuka,
lalu diizinkan baginya berbuka. Kemudian datanglah seorang lelaki melaporkan,
"Wahai Rasulullah ada dua orang wanita dari kalangan keluargamu (istri-istrimu)
sejak pagi melakukan puasa, maka berilah izin kepada keduanya untuk berbuka.
Tetapi Rasulullah Saw. berpaling darinya, lalu lelaki itu mengulang, lagi
laporannya. Akhirnya Rasulullah Saw. bersabda: Keduanya tidak puasa,
bagaimanakah dikatakan berpuasa seseorang yang terus-menerus memakan daging
orang lain. Pergilah dan katakan pada keduanya, bahwa jika keduanya puasa
hendaklah keduanya muntah.” Lalu keduanya melakukan apa yang diperintahkan
oleh Nabi Saw. Ketika keduanya muntah, ternyata keduanya mengeluarkan darah
kental. lelaki itu datang kepada Nabi Saw. dan melaporkan apa yang telah
terjadi, maka Nabi Saw. bersabda: Seandainya keduanya mati, sedangkan kedua
darah kental itu masih ada dalam rongga perut keduanya, tentulah keduanya akan
dibakar oleh api neraka.
Sanad hadis ini daif, sedangkan matang garib.
وَقَدْ
رَوَاهُ الْحَافِظُ الْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ يَزِيدَ بْنِ هَارُونَ: حَدَّثَنَا
سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ قَالَ: سَمِعْتُ رَجُلًا يُحَدِّثُ فِي مَجْلِسِ أَبِي
عُثْمَانَ النَّهْدِي عَنْ عُبَيْدٍ -مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -أَنَّ امْرَأَتَيْنِ
صَامَتَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّ
رَجُلًا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَاهُنَا
امْرَأَتَيْنِ صَامَتَا، وَإِنَّهُمَا كَادَتَا تَمُوتَانِ مِنَ الْعَطَشِ -أرَاهُ
قَالَ: بِالْهَاجِرَةِ-فَأَعْرَضَ عَنْهُ -أَوْ: سَكَتَ عَنْهُ-فَقَالَ: يَا
نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّهُمَا -وَاللَّهِ قَدْ مَاتَتَا أَوْ كَادَتَا تَمُوتَانِ.
فَقَالَ: ادْعُهُمَا. فَجَاءَتَا، قال: فجيء بِقَدَحٍ -أَوْ عُسّ-فَقَالَ
لِإِحْدَاهُمَا: " قِيئِي" فَقَاءَتْ مِنْ قَيْحٍ وَدَمٍ وَصَدِيدٍ حَتَّى قَاءَتْ
نِصْفَ الْقَدَحِ. ثُمَّ قَالَ لِلْأُخْرَى: قِيئِي فَقَاءَتْ قَيْحًا وَدَمًا
وَصَدِيدًا وَلَحْمًا وَدَمًا عَبِيطًا وَغَيْرَهُ حَتَّى مَلَأَتِ الْقَدَحَ.
فَقَالَ: إِنَّ هَاتَيْنِ صَامَتَا عَمَّا أَحَلَّ اللَّهُ لَهُمَا، وَأَفْطَرَتَا
عَلَى مَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمَا، جَلَسَتْ إِحْدَاهُمَا إِلَى الْأُخْرَى
فَجَعَلَتَا تَأْكُلَانِ لُحُومَ النَّاسِ.
Telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Al-Baihaqi melalui, hadis Yazid ibnu Harun
menceritakan kepada kami Sulaiman At-Taimi yang mengatakan bahwa ia pernah
mendengar seorang lelaki bercerita di Majelis Abu usman An-Nahdi, dari Ubaid
maula Rasulullah Saw. Bahwa di masa Rasulullah Saw. pernah ada dua orang wanita
puasa, lalu seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. melaporkan, "Wahai
Rasulullah, di sini ada dua orang wanita yang puasa, tetapi keduanya hampir saja
mati karena kehausan," perawi mengatakan bahwa ia merasa yakin penyebabnya
adalah karena teriknya matahari di tengah hari. Rasulullah Saw. berpaling
darinya atau diam tidak menjawab. Lelaki itu kembali berkata, "Wahai Nabi Allah,
demi Allah, sesungguhnya keduanya sekarat atau hampir saja sekarat." Maka
Rasulullah Saw. bersabda, "Panggillah keduanya," lalu keduanya datang.
Maka didatangkanlah sebuah wadah atau mangkuk, dan Nabi Saw. berkata kepada
salah seorang wanita itu, "Muntahlah!" Wanita itu mengeluarkan muntahan
darah dan nanah sehingga memenuhi separo wadah itu. Kemudian Nabi Saw. berkata
kepada wanita lainnya, "Muntahlah!" Lalu wanita itu memuntahkan nanah,
darah, muntahan darah kental, dan lainnya hingga wadah itu penuh. Kemudian Nabi
Saw. bersabda: Sesungguhnya kedua wanita ini puasa dari apa yang dihalalkan
oleh Allah bagi keduanya, tetapi keduanya tidak puasa dari apa yang diharamkan
oleh Allah atas keduanya; salah seorang dari keduanya mendatangi yang lain, lalu
keduanya memakan daging orang lain (menggunjingnya).
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Yazid ibnu Harun dan
Ibnu Abu Addi, keduanya dari Salman ibnu Sauban At-Taimi dengan sanad yang
semisal dan lafaz yang sama atau semisal.
Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya pula melalui hadis Musaddad, dari Yahya
Al-Qattan, dari Usman ibnu Giyas, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki
yang menurutku dia berada di majelis Abu Usman, dari Sa'd maula Rasulullah Saw.,
bahwa mereka diperintahkan untuk puasa, lalu di tengah hari datanglah seorang
lelaki dan berkata, "Wahai Rasulullah, Fulanah dan Fulanah telah payah sekali,"
tetapi Nabi Saw. berpaling darinya; hal ini berlangsung sebanyak dua atau tiga
kali. Pada akhirnya Rasulullah Saw. bersabda, "Panggilah keduanya." Maka
Nabi Saw. datang membawa panci atau wadah, dan berkata kepada salah seorang dari
kedua wanita itu, "Muntahlah." Wanita itu memuntahkan daging, darah
kental, dan muntahan. Lalu Nabi Saw. berkata kepada wanita yang lainnya,
"Muntahlah." Maka wanita itu memuntahkan hal yang sama. Kemudian
Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya kedua wanita ini puasa dari apa yang
dihalalkan oleh Allah bagi keduanya, tetapi keduanya tidak puasa dari apa yang
diharamkan oleh Allah bagi keduanya. Salah seorang dari keduanya mendatangi yang
lain, lalu keduanya terus-menerus memakan daging orang lain (menggunjingnya)
hingga perut keduanya penuh dengan nanah.
Imam Baihaqi mengatakan bahwa demikianlah bunyi teks yang diriwayatkan dari
Sa'd. Tetapi yang pertama (yaitu Ubaid) adalah yang paling sahih.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الضَّحَّاكِ بْنِ مَخْلَد،
حَدَّثَنَا أَبِي أَبُو عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْج، أَخْبَرَنِي أَبُو
الزُّبَيْرِ عَنْ ابْنِ عَمّ لِأَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ مَاعِزًا جَاءَ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ -قَالَهَا أَرْبَعًا-فَلَمَّا كَانَ فِي
الْخَامِسَةِ قَالَ: "زَنَيْتَ"؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: "وَتَدْرِي مَا الزِّنَا؟ "
قَالَ: نَعَمْ، أَتَيْتُ مِنْهَا حَرَامًا مَا يَأْتِي الرَّجُلُ مِنَ امْرَأَتِهِ
حَلَالًا. قَالَ: "مَا تُرِيدُ إِلَى هَذَا الْقَوْلِ؟ " قَالَ: أُرِيدُ أَنْ
تُطَهِّرَنِي. قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"أَدْخَلْتَ ذَلِكَ مِنْكَ فِي ذَلِكَ مِنْهَا كَمَا يَغِيبُ المِيل فِي
الْمُكْحُلَةِ والرِّشاء فِي الْبِئْرِ؟ ". قَالَ: نَعَمْ، يَا رَسُولَ اللَّهِ.
قَالَ: فَأَمَرَ بِرَجْمِهِ فَرُجِمَ، فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَجُلَيْنِ يَقُولُ أَحَدَهُمَا لِصَاحِبِهِ: أَلَمْ تَرَ إِلَى هَذَا
الَّذِي سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَلَمْ تَدَعْهُ نَفْسُهُ حَتَّى رُجمَ رَجْمَ
الْكَلْبِ. ثُمَّ سَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَرّ
بِجِيفَةِ حِمَارٍ فَقَالَ: أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ؟ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ
جِيفَةِ هَذَا الْحِمَارِ" قَالَا غَفَرَ اللَّهُ لَكَ يَا رَسُولَ، اللَّهِ وَهَلْ
يُؤكل هَذَا؟ قَالَ: "فَمَا نِلْتُمَا مِنْ أَخِيكُمَا آنفا أشد أكلا من، وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّهُ الْآنَ لَفِي أَنْهَارِ الْجَنَّةِ يَنْغَمِسُ
فِيهَا"
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnud
Dahhak ibnu Makhlad, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan
kepada kami Abu Asim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah
menceritakan kepadaku Abuz Zubair, dari salah seorang anak Abu Hurairah, bahwa
Ma'iz datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku telah berzina." Rasulullah Saw. berpaling darinya hingga Ma'iz
mengulangi ucapannya sebanyak empat kali, dan pada yang kelima kalinya
Rasulullah Saw. balik bertanya, "Kamu benar telah zina?" Ma'iz menjawab,
"Ya." Rasulullah Saw. bertanya, "Tahukah kamu apakah zina itu?" Ma'iz
menjawab, "Ya, aku lakukan terhadapnya perbuatan yang haram, sebagaimana
layaknya seorang suami mendatangi istrinya yang halal." Rasulullah Saw.
bertanya, "Apakah yang engkau maksudkan dengan pengakuanmu ini?" Ma'iz
menjawab, "Aku bermaksud agar engkau menyucikan diriku (dari dosa zina)." Maka
Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah engkau memasukkan itumu ke dalam itunya
dia, sebagaimana batang celak dimasukkan ke dalam wadah celak dan sebagaimana
timba dimasukkan ke dalam sumur?" Ma'iz menjawab, "Ya, wahai Rasulullah."
Maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar Ma'iz dihukum rajam, lalu Ma'iz dirajam.
Kemudian Nabi Saw. mendengar dua orang lelaki berkata. Salah seorang darinya
berkata kepada yang lain (temannya), "Tidakkah engkau saksikan orang yang telah
ditutupi oleh Allah, tetapi dia tidak membiarkan dirinya hingga harus dirajam
seperti anjing dirajam?" Kemudian Nabi Saw. berjalan hingga melalui bangkai
keledai, lalu beliau Saw. bersabda, "Dimanakah si Fulan dan si Fulan?
Suruhlah keduanya turun dan memakan bangkai keledai ini." Keduanya menjawab,
"Semoga Allah mengampunimu, ya Rasulullah, apakah bangkai ini dapat dimakan?"
Nabi Saw. menjawab: Apa yang kamu berdua katakan tentang saudaramu tadi jauh
lebih menjijikkan daripada bangkai keledai ini rasanya. Demi Tuhan yang jiwaku
berada di dalam genggaman kekuasaanNya, sesungguhnya dia sekarang benar-benar
berada di sungai-sungai surga menyelam di dalamnya.
Sanad hadis sahih
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا
وَاصِلٌ -مَوْلَى ابْنِ عُيَيْنَةَ-حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ عُرْفُطَة، عَنْ
طَلْحَةَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارْتَفَعَتْ رِيحُ جِيفَةٍ
مُنْتِنَةٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"أَتَدْرُونَ مَا هَذِهِ الرِّيحُ؟ هَذِهِ رِيحُ الَّذِينَ يَغْتَابُونَ
الْمُؤْمِنِينَ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah
menceritakan kepadaku Wasil maula Ibnu Uyaynah, telah menceritakan kepadaku
Khalid ibnu Urfutah, dari Talhah ibnu Nafi', dari Jabir ibnu Abdullah r.a. yang
menceritakan bahwa ketika kami bersama Nabi Saw., lalu terciumlah oleh kami bau
bangkai yang sangat busuk. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Tahukah kalian, bau
apakah ini? Ini adalah bau orang-orang yang suka menggunjing orang lain.
Jalur lain.
قَالَ
عَبْدُ بْنُ حُميد فِي مُسْنَدِهِ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْأَشْعَثِ،
حَدَّثَنَا الفُضيل بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ -وَهُوَ
طَلْحَةُ بْنُ نَافِعٍ-عَنْ جَابِرٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَهَاجَتْ رِيحُ مُنْتِنَةٌ ، فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ نَفَرًا مِنَ الْمُنَافِقِينَ
اغْتَابُوا نَاسًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَلِذَلِكَ بُعِثَتْ هَذِهِ الرِّيحُ"
وَرُبَّمَا قَالَ: "فَلِذَلِكَ هَاجَتْ هَذِهِ الرِّيحُ"
Abdu ibnu Humaid mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan
kepada kami Ibrahim ibnul Asy'as, telah menceritakan kepada kami Al-Fudail ibnu
Iyad, dari Sulaiman ibnu Abu Sufyan alias Talhah ibnu Nafi', dari Jabir ibnu
Abdullah r.a. yang mengatakan bahwa ketika kami bersama Nabi Saw. dalam suatu
perjalanan, tiba-tiba terciumlah bau yang sangat busuk. Maka Nabi Saw. bersabda:
Sesungguhnya sejumlah orang-orang munafik telah menggunjing seseorang dari
kaum muslim, maka hal tersebutlah yang menimbulkan bau yang sangat busuk ini.
Dan barangkali beliau Saw. bersabda: Karena itulah maka tercium bau yang
sangat busuk ini.
*******************
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman Allah Swt.: Sukakah salah
seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?
(Al-Hujurat: 12) Ia merasa yakin bahwa Salman r.a. ketika berjalan bersama
dua orang sahabat Nabi Saw. dalam suatu perjalanan sebagai pelayan keduanya dan
meringankan beban keduanya dengan imbalan mendapat makan dari keduanya. Pada
suatu hari ketika semua orang telah berangkat, sedangkan Salman tidak ikut
berangkat bersama mereka melainkan tertidur, lalu kedua temannya itu
menggunjingnya. Kemudian keduanya mencari Salman, tetapi tidak menemukannya.
Akhirnya kedua teman Salman membuat kemah dan keduanya mengatakan seraya
menggerutu, "Tiada yang dikehendaki oleh Salman atau budak ini selain dari yang
enaknya saja, yaitu datang tinggal makan dan kemah sudah dipasang." Ketika
Salman datang, keduanya mengutus Salman kepada Rasulullah Saw. untuk meminta
lauk pauk. Maka Salman pun berangkat hingga datang kepada Rasulullah Saw. seraya
membawa wadah lauk pauk. Lalu Salman berkata, "Wahai Rasulullah, teman-temanku
telah menyuruhku untuk meminta lauk pauk kepada engkau, jika engkau
mempunyainya." Rasulullah Saw. bersabda: Apakah yang dilakukan oleh
teman-temanmu dengan lauk pauk, bukankah mereka telah memperoleh lauk pauk?
Maka Salman kembali kepada kedua temannya dan menceritakan kepada mereka apa
yang telah dikatakan oleh Rasulullah Saw. Kemudian keduanya berangkat hingga
sampai ke tempat Rasulullah Saw., lalu berkata, "Demi Tuhan yang telah
mengutusmu dengan hak, kami belum makan sejak pertama kali kami istirahat."
Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya kamu berdua telah mendapat lauk pauk
dari Salman karena gunjinganmu (terhadapnya). Lalu turunlah firman Allah
Swt.: Sukakah seseorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah
mati? (Al-Hujurat: 12) Sesungguhnya Salman saat itu sedang tidur.
Al-Hafiz Ad-Diya Al-Maqdisi telah meriwayatkan di dalam kitab
Al-Mukhtar-nya melalui jalur Hassan ibnu Hilal, dari Hammad ibnu Salamah,
dari Sabit, dari Anas ibnu Malik r.a. yang telah menceritakan bahwa dahulu
sebagian orang-orang Arab biasa melayani sebagian yang lainnya dalam perjalanan.
Dan tersebutlah Abu Bakar dan Umar r.a. membawa serta seorang lelaki yang
melayani keduanya. Lalu keduanya tidur dan bangun, tetapi ternyata lelaki itu
tidak menyediakan makanan untuk mereka berdua, lalu keduanya mengatakan bahwa
sesungguhnya orang ini (yakni pelayan keduanya) suka tidur. Dan keduanya
membangunkan pelayannya itu dan mengatakan kepadanya, "Pergilah kepada
Rasulullah Saw. dan katakan kepada beliau bahwa Abu Bakar dan Umar mengirimkan
salam untuknya dan keduanya meminta lauk pauk dari beliau." Ketika pelayan itu
sampai di tempat Nabi Saw., maka beliau Saw. bersabda, "Sesungguhnya mereka
berdua telah beroleh lauk pauk." Maka Abu Bakar dan Umar datang menghadap
kepada Rasulullah Saw. dan bertanya, "Wahai Rasulullah, lauk pauk apakah yang
telah kami peroleh?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Demi Tuhan yang jiwaku
berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku melihat dagingnya
(pesuruhmu itu) berada di dalam lambungmu. Keduanya berkata, "Wahai
Rasulullah, mohonkanlah ampunan bagi kami." Rasulullah Saw. bersabda:
Perintahkanlah kepada lelaki itu (pelayanmu) untuk memohonkan ampun
bagi kamu berdua.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عَمِّهِ مُوسَى بْنِ يَسار،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "مَنْ أَكَلَ مِنْ لَحْمِ أَخِيهِ فِي الدُّنْيَا، قُرِّب لَهُ لَحْمُهُ
فِي الْآخِرَةِ، فَيُقَالُ لَهُ: كُلْهُ مَيْتًا كَمَا أَكَلْتَهُ حَيًّا. قَالَ:
فَيَأْكُلُهُ ويَكْلَح وَيَصِيحُ".
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu
Musa, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Maslamah, dari Muhammad ibnu
Ishaq, dari Pamannya Musa ibnu Yasar, dari Abu Hurairah r.a. yang telah
mengatakan bahwa Rasulullah Saw.' pernah bersabda: Barang siapa yang memakan
daging saudaranya sewaktu di dunia (yakni menggunjingnya), maka
disuguhkan kepadanya daging saudaranya itu kelak di akhirat, lalu dikatakan
kepadanya, -Makanlah ini dalam keadaan mati sebagaimana engkau memakannya dalam
keadaan hidup.”
Abu Hurairah mengatakan, bahwa lalu dia memakannya, sekalipun dengan rasa
jijik seraya menjerit. Hadis ini garib sekali.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَاتَّقُوا
اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Hujurat: 12)
dengan mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian dan
menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya, maka merasalah diri kalian berada dalam
pengawasan-Nya dan takutlah kalian kepada-Nya.
{إِنَّ
اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ}
Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
(Al-Hujurat: 12)
Yakni Maha Penerima tobat terhadap orang yang mau bertobat kepada-Nya, lagi
Maha Penyayang kepada orang yang kembali ke jalan-Nya dan percaya
kepada-Nya.
Jumhur ulama mengatakan bahwa cara bertobat dari menggunjing orang lain ialah
hendaknya yang bersangkutan bertekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Akan tetapi, apakah disyaratkan menyesali perbuatannya yang telah lalu itu?
Masalahnya masih diperselisihkan. Dan hendaknya pelakunya meminta maaf kepada
orang yang digunjingnya.
Ulama lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan meminta maaf dari orang yang
digunjingnya, karena apabila dia memberitahu kepadanya apa yang telah ia lakukan
terhadapnya, barangkali hatinya lebih sakit daripada seandainya tidak diberi
tahu. Dan cara yang terbaik ialah hendaknya pelakunya membersihkan nama orang
yang digunjingnya di tempat yang tadinya dia mencelanya dan berbalik memujinya.
Dan hendaknya ia membela orang yang pernah digunj ingnya itu dengan segala
kemampuan sebagai pelunasan dari apa yang dilakukan terhadapnya sebelum itu.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ الْحَجَّاجِ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ
أَيُّوبَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ؛ أَنَّ إِسْمَاعِيلَ بْنَ يَحْيَى
المعَافِريّ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَهْلَ بْنَ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الجُهَنِيّ
أَخْبَرَهُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ حَمَى مُؤْمِنًا مِنْ مُنَافِقٍ
يَعِيبُهُ، بَعَثَ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا يَحْمِي لَحْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ. وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِشَيْءٍ يُرِيدُ شَيْنَهُ، حَبَسَهُ
اللَّهُ عَلَى جِسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Hajjaj,
telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami Yahya
ibnu Ayyub, dari Abdullah ibnu Sulaiman, bahwa Ismail ibnu Yahya Al-Mu'afiri
pernah menceritakan kepadanya bahwa Sahl ibnu Mu'az ibnu Anas Al-Juhani telah
menceritakan kepadanya dari ayahnya, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Barang siapa yang membela seorang mukmin dari orang munafik yang
menggunjingnya, maka Allah mengirimkan malaikat kepadanya untuk melindungi
dagingnya kelak di hari kiamat dari api neraka Jahanam. Dan barang siapa yang
menuduh seorang mukmin dengan tuduhan yang ia maksudkan mencacinya, maka Allah
menahannya di jembatan neraka Jahanam hingga ia mencabut kembali apa yang
dituduhkannya itu.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud melalui hadis Abdullah ibnul
Mubarak dengan sanad dan lafaz yang semisal.
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ أَيْضًا: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ الصَّبَّاحِ، حَدَّثَنَا ابْنُ
أَبِي مَرْيَمَ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ؛ أَنَّهُ
سَمِعَ إِسْمَاعِيلَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ،
وَأَبَا طَلْحَةَ بْنَ سَهْلٍ الْأَنْصَارِيُّ يَقُولَانِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ما من امرىء يَخْذُلُ امْرَأً مُسْلِمًا فِي
مَوْضِعٍ تُنْتَهَكُ فِيهِ حُرْمَتُهُ وَيُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ، إِلَّا
خَذَلَهُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ يُحِبُّ فِيهَا نُصْرَتَهُ. وَمَا مِنَ امْرِئٍ
يَنْصُرُ امْرَأً مُسْلِمًا فِي مَوْضِعٍ يُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ،
وَيُنْتَهَكُ فِيهِ مِنْ حُرْمَتِهِ (5) ، إِلَّا نَصَرَهُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ
يُحِبُّ فِيهَا نُصْرَتَهُ".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnus Sabah, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Al-Lais,
telah menceritakan kepadakuVahya ibnu Sahm, dia pernah mendengar Ismail ibnu
Basyir mengatakan bahwa ia pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah dan Abu Talhah
ibnu Sahl Al-Ansanrimengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
tidaklah seseorang menghina seorang muslim di suatu tempat yang
menyebabkan kehormatannya dilecehkan dan harga dirinya direndahkan, melainkan
Allah Swt. akan balas menghinanya di tempat-tempat yang ia sangat memerlukan
pertolongan-Nya. Dan tidaklah seseorang membela seorang muslim di suatu tempat
yang menyebabkan harga diri dan kehormatannya direndahkan, melainkan Allah akan
menolongnya di tempat-tempat yang ia sangat memerlukan pertolongan-Nya.
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini secara munfarid
(tunggal)