Tafsir Surat An-Nur, ayat 62
{إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ
عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ
يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا
اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ
لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (62) }
Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka
berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan,
mereka tidak meninggalkan (Rasulullah)
sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin
kepadamu (Muhammad), mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah
dan rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu
keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan
mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Ini pun merupakan etika yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang
beriman. Sebagaimana Allah telah memerintahkan mereka untuk meminta izin bila
hendak masuk ke rumah orang lain, juga Allah memerintahkan mereka meminta izin
bila hendak pergi meninggalkannya. Terlebih lagi bila mereka sedang berada dalam
pertemuan dengan Rasulullah Saw., seperti dalam salat Jumat, atau salat hari
raya, atau salat berjamaah atau pertemuan membicarakan masalah penting, dan lain
sebagainya. Allah Swt. memerintahkan kepada mereka agar jangan pergi begitu saja
meninggalkan Rasulullah Saw. dalam keadaan seperti itu, melainkan sesudah
terlebih dahulu meminta izin dan mendapat perintah darinya. Sesungguhnya orang
yang mengamalkan etika izin pamit ini termasuk orang-orang mukmin yang sempurna
imannya.
Kemudian Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya bahwa apabila ada
seseorang dari sahabatnya yang meminta izin untuk pamit karena ada keperluan
penting, hendaknya ia memberikan izin kepadanya jika hal ini dipandang perlu
olehnya. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{فَأْذَنْ
لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ}
berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan
mohonkanlah ampunan untuk mereka. (An-Nur: 62), hingga akhir ayat.
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَل ومُسَدَّد، قَالَا حَدَّثَنَا
بِشَرٌ -هُوَ ابْنُ الْمُفَضَّلِ -عَنْ عَجْلان عَنْ سَعِيدٍ المَقْبُرِيّ، عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ
فليسلِّم، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فليسلِّم، فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ
مِنَ الْآخِرَةِ".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hambal dan
Musaddad. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul
Mufaddal, dari Ajian, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila seseorang di antara
kalian sampai di majelis (nya), hendaklah memberi salam; dan apabila
hendak bangkit meninggalkannya, hendaklah memberi salam (pula), karena
salam yang pertama tidaklah lebih utama daripada salam yang terakhir.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Imam Nasai melalui
hadis Muhammad ibnu Ajian dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa
hadis ini hasan.