Tafsir Surat At-Taubah, ayat 7

{كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ رَسُولِهِ إِلا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (7) }
Tidak mungkin ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya terhadap orang-orang musyrik, kecuali orang-orang yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram, maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
Allah Swt. menjelaskan hikmah pemutusan hubungan dengan kaum musyrik dan memberikan masa tangguh selama empat bulan kepada mereka. Sesudah itu pedang yang bicara terhadap mereka di mana pun mereka dijumpai. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ}
Tidak mungkin ada perjanjian (aman) terhadap orang-orang musyrik. (At-Taubah: 7)
Yakni jaminan keamanan dan membiarkan mereka bebas dengan kemusyrikannya kepada Allah Swt., juga kafir kepada-Nya dan Rasul-Nya.
{إِلا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ}
kecuali orang-orang yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram. (At-Taubah: 7)
Yaitu pada hari Hudaibiyyah, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
{هُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوفًا أَنْ يَبْلُغَ مَحِلَّهُ} الْآيَةَ
Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kalian dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)fjya. (Al-Fath: 25), hingga akhir ayat.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ}
maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku lurus (pula) terhadap mereka. (At-Taubah: 7)
Artinya, manakala mereka berpegang kepada apa yang kalian ikatkan kepada mereka dan janji mereka untuk tidak menyalakan api peperangan antara kalian dan mereka selama sepuluh tahun.
{فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ}
hendaklah kalian berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (At-Taubah: 7)
Rasulullah Saw. beserta kaum muslim melakukan hal tersebut. Perjanjian perdamaian dan gencatan senjata dengan penduduk Mekah ini ber­langsung mulai dari bulan Zul Qa'dah tahun enam Hijriah hingga orang-orang Quraisy merusak perjanjian tersebut. Mereka dan para hulafa-nya (teman-teman sepaktanya) —yaitu Bani Bakar— bersekong­kol untuk memerangi Bani Khuza'ah, teman sepakta Rasulullah Saw. Lalu mereka bersama teman sepaktanya membunuh orang-orang Bani Khuza'ah di Tanah Suci.
Maka sejak saat itu Rasulullah Saw. berangkat memerangi mereka pada tahun delapan Hijriah, hingga Allah memberikan kemenangan kepada Rasulullah Saw. atas Tanah Suci dan menguasai seluruhnya. Kemudian Rasulullah Saw. melepaskan orang-orang dari kalangan mereka yang mau masuk Islam sesudah kalah dan tak berdaya, lalu mereka diberi nama julukan Tulaqa (orang-orang yang dibebaskan); jumlah mereka kurang lebih ada dua ribu orang. Sedangkan orang-orang yang masih tetap pada kekafirannya melarikan diri dari Rasulullah Saw., dan beliau memerintahkan agar memberikan jaminan keamanan dan kemudahan bagi mereka di muka bumi selama empat bulan; dalam masa itu mereka yang lari boleh pergi ke mana pun yang mereka sukai dengan bebas dan aman. Di antara mereka adalah Safwan ibnu Umayyah, Ikrimah ibnu Abu Jahal, dan lain-lainnya. Tetapi pada akhirnya Allah memberikan hidayah kepada mereka, lalu mereka masuk Islam dengan sempurna. Terpujilah Allah dalam semua apa yang ditakdirkan dan apa yang dilakukan-Nya.

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Tafsir Surat Al-Anbiya, ayat 83-84

Tafsir Surat An-Naba, ayat 1-16