Tafsir Surat At-Taubah, ayat 60
{إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(60) }
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin. pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan
Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Setelah Allah menyebutkan bantahan orang-orang munafik yang bodoh kepada Nabi
Saw. serta celaan mereka kepada Nabi Saw. dalam pembagian harta zakat. maka
Allah menjelaskan bahwa Dialah yang membagikannya dan Dialah yang menjelaskan
hukumnya serta mengatur urusannya, Dia tidak akan menyerahkan hal tersebut
kepada siapa pun. Maka Allah membagi-bagikannya di antara mereka yang telah
disebutkan di dalam ayat ini.
Imam Abu Daud di dalam kitab Sunnah-nya telah meriwayatkan melalui
hadis Abdur Rahman ibnu Ziyad ibnu An'am —yang berpredikat agak daif-—.
dan Ziyad ibnu Na'im, dari Ziyad ibnul Haris As-Sadai r.a. yang menceritakan
bahwa ia datang kepada Nabi Saw., lalu ia berbaiat (mengucapkan janji setia)
kepadanya. Kemudian datanglah seorang lelaki. dan lelaki itu berkata kepada Nabi
Saw., "Berilah saya sebagian dari zakat itu." Maka Nabi Saw. bersabda
kepadanya:
"إِنَّ
اللَّهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى
حَكَمَ فِيهَا هُوَ، فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَصْنَافٍ، فَإِنْ كُنْتَ مِنْ
تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ"
Sesungguhnya Allah tidak rela kepada keputusan seorang nabi pun, tidak
pula orang lain dalam masalah zakat-zakat itu, melainkan Dia sendirilah yang
memutuskannya. Maka Dia membagi-bagikannya kepada delapan golongan. Jika engkau
termasuk di antara delapan golongan itu, maka aku akan memberimu.
Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan delapan golongan ini, apakah
pembagian harta zakat harus diberikan kepada delapan golongan itu secara penuh,
ataukah hanya kepada yang ada saja di antara kedelapan golongan itu? Ada dua
pendapat mengenainya.
Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua
golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah
ulama.
Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada
semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberikan kepada satu golongan
saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun
golongan yang lain ada. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah
ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain ialah Umar, Huzaifah,
Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa'id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.
Ibnu Jarir memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh
kebanyakan ahlul 'ilmi. Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan
dalam ayat ini hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja,
bukan wajib memenuhi kesemuanya. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alasan
dan dalil masing-masing kedua golongan tersebut, uraiannya disebutkan di dalam
kitab lain.
Sesungguhnya kaum fakir miskin disebutkan lebih dahulu dalam ayat ini
daripada golongan yang lain, karena mereka lebih memerlukannya ketimbang
golongan lain, menurut pendapat yang terkenal; juga mengingat hajat dan
keperluan mereka yang sangat mendesak.
Menurut Imam Abu Hanifah, orang miskin lebih buruk keadaannya daripada orang
fakir. Pendapatnya ini seirama dengan apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan
kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad
yang menceritakan bahwa Umar r.a. pernah mengatakan. '"Orang fakir bukan orang
yang tidak mempunyai harta, tetapi orang yang miskin akhlak dan pekerjaan
(usaha)." Ibnu Ulayyah mengatakan.”'Menurut kami, istilah akhlak artinya
pekerjaan, sedangkan menurut jumhur ulama kebalikannya."
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ibnu
Zaid; serta dipilih oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang,
bahwa orang fakir ialah orang yang menjaga kehormatannya dari meminta-minta dia
tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. Sedangkan orang miskin ialah
orang yang meminta-minta, berkeliling mengemis dan mengikuti orang-orang untuk
meminta darinya.
Qatadah mengatakan. orang fakir ialah orang yang berpenyakit menahun,
sedangkan orang miskin ialah orang (yang tidak punya, tetapi) tubuhnya
sehat.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud
dengan fuqara dalam ayat ini ialah kaum fuqara Muhajirin.
Sufyan As-Sauri mengatakan, makna yang dimaksud ialah orang-orang Arab Badui
tidak boleh diberi sesuatu pun dari harta zakat itu. Hal yang sama telah
diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair dan Sa'id ibnu Abdur Rahman ibnu Abza.
Ikrimah mengatakan. ''Janganlah kalian katakan kepada orang-orang muslim yang
tidak punya bahwa mereka adalah orang-orang miskin. Sesungguhnya orang-orang
miskin itu hanyalah kaum Ahli Kitab."
Berikut ini kami sebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan delapan
golongan tersebut.
Mengenai orang-orang fakir diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda."
"لَا
تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّة سَويّ"
Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang
yang kuat lagi bermata pencaharian.
Hadis ini merupakan riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi. Imam
Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan hal yang semisal dari
Abu Hurairah.
عَنْ
عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ: أَنَّ رَجُلَيْنِ أَخْبَرَاهُ:
أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلَانِهِ
مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقَلَّبَ إِلَيْهِمَا الْبَصَرَ، فَرَآهُمَا جَلْدين، فَقَالَ:
"إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا، وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ
مُكْتَسِبٍ".
Dari Ubaidillah ibnu Addi ibnul Khiyar, disebutkan bahwa dua orang lelaki
pernah menceritakan kepadanya; keduanya pernah datang kepada Nabi Saw. meminta
bagian harta zakat. Maka Nabi Saw. memandang tajam kepada keduanya, dan Nabi
Saw. menilai keduanya adalah orang yang kuat lagi sehat. Lalu Nabi Saw.
bersabda: Jika kamu berdua menginginkannya, maka aku akan memberi kamu
berdua; tetapi tidak ada bagian dari zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak
pula bagi orang yang kuat lagi mempunyai kasab (mata pencaharian).
Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai dengan sanad yang
jayyid lagi kuat.
Ibnu Abu Hatim di dalam kitab Al-Jarh Wat Ta'dil mengatakan bahwa Abu
Bakar Al-Absi mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. membacakan firman-Nya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.
(At-Taubah: 60) Lalu ia berkata bahwa mereka adalah Ahli Kitab. Umar ibnu
Nafi meriwayatkannya dari dia, bahwa ia telah mendengar ayahnya mengatakan hal
tersebut.
Pendapat ini sangat aneh, sekalipun sanadnya dianggap sahih; karena
sesungguhnya Abu Bakar Al-Absi ini —sekalipun Abu Hatim tidak me-nas-kan
predikat majhul (misteri)nya— (tetapi) kedudukannya sama dengan orang
yang majhul.
Adapun mengenai orang-orang miskin, hadisnya disebutkan melalui Abu
Hurairah r.a.,, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَيْسَ
الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ، فتردُّه
اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ". قَالُوا: فَمَا
الْمِسْكِينُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "الَّذِي لَا يجدُ غِنًى يُغْنِيهِ،
وَلَا يُفْطَن لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسُ
شَيْئًا".
Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada
orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan
setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma. Mereka (para sahabat)
bertanya, "Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?'" Nabi Saw.
bersabda: Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya;
dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak
pernah meminta sesuatu pun dari orang lain.
Hadis riwayat Syaikham.
Adapun orang-orang yang menjadi pengurus zakat atau
amilin, maka mereka adalah orang-orang yang ditugaskan menagih
zakat dan mengumpulkannya: mereka mendapat hak dari sebagian zakat. Tetapi para
'amilin itu tidak boleh dari kalangan kerabat Rasulullah Saw. yang
haram memakan harta zakat. karena berdasarkan apa yang disebutkan di dalam kitab
Sahih Muslim, dari Abdul Muttalib ibnu Rabi'ah ibnul Haris yang
mengatakan bahwa ia pergi bersama Al-Fadl ibnu Abbas menghadap Rasulullah Saw.
untuk menawarkan dirinya menjadi amil zakat. Tetapi Rasulullah Saw.
bersabda:
"إِنَّ
الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ
أَوْسَاخُ النَّاسِ"
Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga
Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah kotoran (harta)
manusia.
Adapun mengenai muallafah qulubuhum atau orang-orang
yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, mereka terdiri atas berbagai
golongan. Antara lain ialah orang yang diberi agar mau masuk Islam, seperti apa
yang pernah dilakukan oleh Nabi Saw. kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliau Saw.
memberinya bagian dari ganimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu Umayyah ikut
dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik. Safwan ibnu Umayyah mengatakan,
"Rasulullah Saw. terus-menerus memberiku," sehingga beliau menjadi orang yang
paling ia sukai, padahal sebelumnya Rasulullah Saw. adalah orang yang paling ia
benci.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi,
telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari
Sa'id ibnu Musayyab, dari Safwan ibnu Umayyah yang mengatakan bahwa Rasulullah
Saw. memberinya bagian dalam Perang Hunain. Dan bahwa saat itu Rasulullah Saw.
merupakan orang yang paling tidak disukai olehnya. Tetapi Rasulullah Saw.
terus-menerus memberinya hingga Rasulullah Saw. menjadi orang yang paling dia
sukai.
Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yunus, dari
Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Di antara mereka ada orang yang diberi agar Islamnya bertambah baik dan
imannya bertambah mantap dalam hatinya, seperti apa yang dilakukan oleh
Rasulullah Saw. dalam Perang Hunain kepada sejumlah orang dari kalangan
pemimpin-pemimpin dan orang-orang terhormat Mekah yang dibebaskan. Kepada setiap
orang dari mereka, Rasulullah Saw. memberinya seratus ekor unta. Lalu Rasulullah
Saw. bersabda:
"إِنِّي
لَأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ، مَخَافَةَ أَنْ يَكُبَّه
اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ"
Sesungguhnya aku benar-benar memberi kepada seorang lelaki, padahal ada
orang lain yang lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut bila Allah
menyeretnya dengan muka di bawah ke dalam neraka Jahannam.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Ali r.a.
mengirimkan bongkahan emas yang masih ada tanahnya dari negeri Yaman kepada Nabi
Saw. Kemudian Nabi Saw. membagi-bagikannya di antara empat orang, yaitu Al-Aqra'
ibnu Habis, Uyaynah ibnu Badar, Alqamah ibnu Ilasah, dan Zaid Al-Khair, lalu
beliau Saw. bersabda:
"أَتَأَلَّفُهُمْ"
(Aku memberi mereka untuk) aku jinakkan hati mereka (kepada
Islam).
Di antara mereka ada orang yang diberi dengan harapan agar orang-orang yang
semisal dengannya mau masuk Islam pula. Dan di antara mereka terdapat orang yang
diberi agar dia memungut zakat dari orang-orang yang berdekatan dengannya, atau
agar dia mau membela negeri kaum muslim dari segala marabahaya yang datang dari
perbatasan. Perincian keterangan mengenai hal ini disebutkan di dalam
kitab-kitab fiqih.
Apakah kaum muallafah qulubuhum tetap diberi sesudah masa Nabi
Saw.? Hal ini masih diperselisihkan. Telah diriwayatkan dari Umar, Amir,
Asy-Sya’bi. dan sejumlah ulama, bahwa mereka tidak pernah memberi kaum
muallafah qulubuhum sesudah Nabi Saw., karena Allah telah menguatkan
Islam dan para pemeluknya serta menjadikan mereka berkuasa penuh di negerinya
dengan mantap dan stabil, serta semua hamba tunduk kepada mereka.
Ulama lainnya mengatakan, "Bahkan mereka masih tetap diberi, karena
Rasulullah Saw. masih tetap memberi mereka sesudah kemenangan atas Mekah dan
sesudah kalahnya orang-orang Hawazin. Hal ini merupakan suatu perkara yang
terkadang diperlukan, maka sebagian dari harta zakat diberikan kepada mereka
yang masih dijinakkan hatinya untuk memeluk Islam."
Adapun mengenai budak-budak, maka diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri,
Muqatil ibnu Hayyan, Umar ibnu Abdul Aziz, Sa'id ibnu Jubair, An-Nakha'i,
Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, bahwa mereka adalah budah-budak Mukatab. Hal yang
semisal telah diriwayatkan pula dari Abu Musa Al-Asy'ari. Pendapat inilah yang
dikatakan oleh Imam Syafii dan Al-Lais.
Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan
dari harta zakat. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan
Ishaq. Dengan kata lain, istilah ar-riqab lebih umum, mencakup
mukatab dan lainnya. Harta zakat itu dibelikan budak, lalu dimerdekakan.
Telah disebutkan oleh banyak hadis tentang pahala memerdekakan budak dari
belenggu perbudakan, dan bahwa Allah memerdekakan setiap anggota tubuh dari
budak itu setiap anggota tubuh dari orang yang memerdekakannya, hingga kemaluan
dengan kemaluan (yakni dari api neraka). Hal ini tiada lain karena pembalasan
itu disesuaikan dengan jenis amalnya, seperti yang disebutkan oleh
firman-Nya:
{وَمَا
تُجْزَوْنَ إِلا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ}
Dan tidaklah kalian diberi pembalasan melainkan terhadap apa yang telah
kalian kerjakan. (Ash-Shaffat: 39)
Dari Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
"ثَلَاثَةٌ
حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عونُهم: الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ
الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ
الْعَفَافَ".
Ada tiga macam orang yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu orang yang
berperang di jalan Allah, budak mukatab yang berniat untuk
melunasinya, dan orang yang menikah dengan niat hendak memelihara
kehormatannya.
Hadis ini merupakan riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan, kecuali Imam Abu
Daud.
Di dalam kitab Musnad disebutkan melalui Al-Barra ibnu Azib yang
mengatakan bahwa pernah datang seorang lelaki. lalu bertanya, "Wahai Rasulullah,
tunjukkanlah aku kepada suatu amal yang dapat mendekatkan diriku ke surga dan
menjauhkan diriku dari neraka." Maka Nabi Saw. bersabda:
"أَعْتِقِ
النسَمة وَفُكَّ الرَّقَبَةَ". فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله، أو ليسا وَاحِدًا؟
قَالَ: "لَا عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفرد بِعِتْقِهَا، وَفَكُّ الرَّقَبَةِ أَنْ
تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا"
Merdekakanlah budak dan lepaskanlah tanggungan (leher)nya.
Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah pengertian keduanya sama?"
Rasulullah Saw. menjawab: Tidak. Memerdekakan budak artinya kamu
memerdekakannya sendiri, sedangkan melepaskan tanggungannya ialah kamu membantu
pelunasannya.
Adapun istilah garimun atau orang-orang yang berutang, mereka
terdiri atas beberapa golongan. di antaranya ialah orang yang menanggung suatu
tanggungan atau menjamin suatu utang, hingga ia diharuskan melunasinya. lalu
utangnya itu menghabiskan semua hartanya. Atau ia tenggelam dalam utangnya
sehingga tidak mampu melunasinya, atau utang yang menghabiskan semua hartanya
itu ia lakukan dalam maksiat, kemudian ia bertobat. maka terhadap mereka semua
diberikan sebagian dari harta zakat.
Dalil asal dalam bab ini ialah hadis Qubaisah ibnu Mukhariq Al-Hilali yang
menceritakan bahwa ia menanggung suatu tanggungan utang, lalu ia datang
menghadap Rasulullah Saw. untuk meminta sebagian dari harta zakat guna
melunasinya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
"أَقِمْ
حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا". قَالَ: ثُمَّ قَالَ: "يَا
قَبِيصة، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ
تحمَّل حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكَ.
وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ
حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ: أَوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -وَرَجُلٍ
أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ،
فَيَقُولُونَ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ،
حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -فَمَا
سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ، يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا
سُحْتًا".
Tinggallah kamu hingga harta zakat datang kepada kita, maka akan kami
perintahkan untuk memberikan sebagiannya kepadamu. Selanjutnya Rasulullah
Saw. bersabda: Hai Qubaisah, sesungguhnya meminta itu tidak halal kecuali
bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu bagi seorang lelaki yang
menanggung suatu tanggungan utang, maka dihalalkan baginya meminta hingga ia
dapat melunasinya, kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang lelaki
yang tertimpa suatu musibah hingga semua hartanya habis, maka dihalalkan baginya
meminta-minta hingga ia memperoleh pegangan bagi kehidupannya, atau kecukupan
bagi kehidupannya. Dan seorang lelaki yang tertimpa kemiskinan, hingga ada tiga
orang yang berakal (bijak) dari kalangan kerabat dalam kaumnya mengatakan
bahwa sesungguhnya si Fulan telah jatuh miskin, maka dihalalkan baginya
meminta-minta hingga beroleh pegangan kehidupan atau kecukupan bagi
penghidupannya. Adapun meminta-minta yang bukan berdasarkan alasan
tersebut, maka hal itu merupakan barang haram yang dimakan oleh
pelakunya.
Hadis ini merupakan riwayat Imam Muslim.
Dari Abu Sa'id, disebutkan bahwa di masa Rasulullah Saw. pernah ada seorang
lelaki yang tertimpa suatu musibah, karena buah-buahan yang dibelinya busuk
semua, hingga ia berutang banyak. Maka Nabi Saw. bersabda,
تَصَدَّقُوا
عَلَيْهِ". فَتَصَدَّقَ النَّاسُ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: "خُذُوا مَا
وَجَدْتُمْ، وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ".
"Bersedekahlah kalian untuknya." Maka orang-orang (para sahabat)
memberikan sedekah mereka kepadanya, tetapi hal tersebut masih juga belum dapat
melunasi utangnya. Lalu Nabi Saw. bersabda kepada para pemilik piutangnya:
Ambillah apa yang kalian jumpai, dan tidak ada lagi bagi kalian kecuali hanya
itu (Riwayat Muslim).
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، أَنْبَأَنَا صَدَقَةُ بْنُ
مُوسَى، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ قَيْسِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ قَاضِي
الْمِصْرَيْنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَدْعُو اللَّهُ بِصَاحِبِ الدَّيْنِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ حتى يوقف بين يديه، فيقول: يا بن آدَمَ، فِيمَ أَخَذْتَ هَذَا
الدَّيْنَ؟ وَفِيمَ ضَيَّعْتَ حُقُوقَ النَّاسِ؟ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، إِنَّكَ
تَعْلَمُ أَنِّي أَخَذْتُهُ فَلَمْ آكُلْ وَلَمْ أَشْرَبْ وَلَمْ أُضَيِّعْ،
وَلَكِنْ أَتَى عَلَى يَدَيَّ إِمَّا حَرْقٌ وَإِمَّا سَرَقٌ وَإِمَّا وَضِيعَةٌ.
فَيَقُولُ اللَّهُ: صَدَقَ عَبْدِي، أَنَا أَحَقُّ مَنْ قَضَى عَنْكَ الْيَوْمَ.
فَيَدْعُو اللَّهُ بِشَيْءٍ فَيَضَعُهُ فِي كِفَّةِ مِيزَانِهِ، فَتَرْجَحُ
حَسَنَاتُهُ عَلَى سَيِّئَاتِهِ، فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ اللَّهِ
وَرَحْمَتِهِ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah
menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Musa, dari Abu Imran Al-Juni, dari Qais
ibnu Yazid, dari Qadi Masriyyain, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakar yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Allah menyeru orang yang
berutang kelak di hari kiamat hingga orang itu diberdirikan di hadapan-Nya.
Lalu Allah berfirman, "Hai anak Adam, mengapa kamu mengambil utang ini,
dan mengapa engkau sia-siakan hak-hak orang lain?” Maka ia menjawab, "Wahai
Tuhanku. sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah mengambil utang itu dan
aku tidak memakan dan meminum serta tidak menyia-nyiakannya, tetapi aku terkena
kebakaran, dan adakalanya kecurian dan adakalanya kehilangan.” Maka Allah
berfirman, "Benarlah apa yang dikatakan hamba-Ku, Aku lebih berhak untuk
melunaskannya pada hari ini daripada kamu.” Kemudian Allah memerintahkan kepada
sesuatu, lalu sesuatu itu diletakkan pada salah satu sisi neraca orang
itu sehingga kebaikan-kebaikannya lebih berat ketimbang keburukan-keburukannya,
akhirnya dia masuk surga berkat karunia dan rahmat Allah.
Adapun mengenai sabilillah, di antara mereka adalah
orang-orang yang berperang tetapi tidak memperoleh hak (gaji/bayaran) dari
pemerintah.
Menurut Imam Ahmad dan Al-Hasan ibnu Ishaq, melakukan ibadah haji termasuk
sabilillah, karena berdasarkan hadis yang
me-nas-kannya.
Ibnu Sabil ialah seorang musafir yang melewati suatu kota,
sedangkan ia tidak lagi mempunyai suatu bekal pun untuk melanjutkan
perjalanannya. Maka ia diberi dari harta zakat sejumlah bekal yang cukup untuk
memulangkannya, sekalipun di negerinya dia adalah orang yang berharta. Demikian
pula hukumnya terhadap orang yang hendak melakukan suatu perjalanan dari
negerinya, sedangkan ia tidak mempunyai bekal; maka ia dapat diberi dari harta
zakat untuk bekal yang mencukupinya pulang pergi.
Dalil yang menyatakan hal ini adalah ayat di atas, dan hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah melalui Ma'mar, dari Zaid ibnu
Aslam, dari Ata ibnu Yazar, dari Abu Sa'id r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah
Saw. telah bersabda:
"لَا
تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: الْعَامِلِ عَلَيْهَا، أَوْ
رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ غَارِمٍ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوْ
مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى لِغَنِيٍّ"
Zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan kecuali lima macam orang,
yaitu orang yang mengurusi zakat. atau seorang lelaki yang membelinya dari
hartanya, atau orang yang berutang, atau orang yang berperang di jalan Allah,
atau orang miskin yang diberi bagian dari harta zakat, lalu ia menghadiahkannya
kepada orang yang kaya.
Kedua Sufyan telah meriwayatkannya dari Zaid ibnu Aslam. dari At
a secara
mursal.
Menurut riwayat Imam Abu Daud dari Atiyyah Al-Aufi. dari Abu Sa'id Al-Khudri
disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"لَا
تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ،
أَوْ جَارٍ فَقِيرٍ فيُهدي لَكَ أَوْ يَدْعُوكَ"
Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi yang sedang berjuang di
jalan Allah dan yang sedang menjadi ibnu sabil, atau tetangga yang fakir, lalu
ia menghadiahkannya kepadamu atau mengundangmu (kepada jamuannya).
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ}
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. (At-Taubah: 60)
Yakni ketetapan yang telah dipastikan oleh Allah, Dialah yang memutuskan dan
yang membagi-bagikannya.
{وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ}
dan A llah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 6 0)
Maksudnya, mengetahui lahiriah semua perkara, juga batiniahnya serta
mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya:
{حَكِيمٌ}
lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 60)
dalam semua ucapan-Nya. perbuatan-Nya, semua hukum serta syariat-Nya. Tidak
ada Tuhan seiain Dia, dan tidak ada Rabb kecuali Dia.