Tafsir Surat At-Taubah, ayat 34-35
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (35) }
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar
memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi
(manusia) dari jalan Allah. Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih; pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam,
lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan)
kepada mereka, Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri
kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian
simpan itu.”
As-Saddi mengatakan bahwa al-ahbar adalah menurut istilah orang
Yahudi, sedang ar-ruhban adalah menurut istilah di kalangan orang-orang
Nasrani. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:
{لَوْلا
يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الإثْمَ وَأَكْلِهِمُ
السُّحْتَ}
Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendata mereka tidak melarang
mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? (Al-Maidah:
63)
Ar-Ruhban adalah ahli ibadah di kalangan orang-orang Nasrani,
sedangkan ulama mereka disebut pastur, seperti yang disebutkan oleh
firman-Nya:
{ذَلِكَ
بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا
يَسْتَكْبِرُونَ}
Yang demikian itu disebabkan di antara mereka itu (orang-orang
Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib. (Al-Maidah: 82)
Makna yang dimaksud ialah perintah untuk waspada terhadap ulama su'
(ulama yang jahat) dan ahli ibadah yang sesat, seperti apa yang dikatakan oleh
Sufyan ibnu Uyaynah, "Orang yang rusak dari kalangan ulama kami, maka dia lebih
mirip dengan orang Yahudi; dan orang yang rusak dari kalangan ahli ibadah kami,
maka dia lebih mirip dengan orang Nasrani.'"
Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan:
لَتَرْكَبُنَّ
سَنَن مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْو القُذّة بالقُذّة". قَالُوا: الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: "فَمَنْ؟ ". وَفِي رِوَايَةٍ: فَارِسَ وَالرُّومَ؟ قَالَ:
"وَمَن النَّاسُ إِلَّا هَؤُلَاءِ؟ "
Sesungguhnya kalian benar-benar akan meniru perbuatan orang-orang sebelum
kalian, satu langkah demi satu langkah. Para sahabat bertanya, "Apakah yang
dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?" Nabi Saw. menjawab, "Lalu
siapa lagi?" Menurut riwayat lain, mereka mengatakan Persia dan Romawi, maka
Nabi Saw. menjawab, "Lalu siapa lagi kalau bukan mereka?"
Makna yang dimaksud ialah peringatan agar kita jangan meniru mereka dalam
ucapan dan keadaan kita.
*******************
Allah Swt. telah berfirman:
{لَيَأْكُلُونَ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ}
benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. (At-Taubah: 34)
Demikian itu karena mereka (para rahib dan orang-orang alim Yahudi) menukar
agama mereka dengan duniawiah, dan mereka memakan harta para pengikutnya melalui
kedudukan dan kepemimpinan mereka, seperti yang terjadi di kalangan orang-orang
alim Yahudi di masa Jahiliah, mereka mempunyai kehormatan tersendiri, dan mereka
membebankan kepada para pengikutnya untuk membayar upeti, hadiah, serta pajak
untuk kepentingan diri mereka sendiri.
Setelah Allah mengutus Rasul-Nya, mereka tetap menjalankan kesesatan,
kekufuran, dan keingkaran mereka karena ketamakan mereka untuk mempertahankan
kedudukan tersebut. Tetapi Allah memadamkannya dengan nur (cahaya)
kenabian, mencabutnya dari mereka, memberi ganti mereka dengan kehinaan dan
dipandang remeh, serta mereka kembali dengan membawa murka dari Allah Swt.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَيَصُدُّونَ
عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ}
dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
(At-Taubah: 34)
Yakni di samping mereka memakan barang yang haram, mereka juga
menghalang-halangi manusia supaya jangan mengikuti jalan yang benar; dan
mencampuradukkan perkara yang hak dengan perkara yang batil, lalu menampakkan di
kalangan orang-orang bodohnya bahwa mereka menyeru kepada kebaikan, padahal
kenyataannya tidaklah seperti apa yang mereka duga. Bahkan mereka adalah para
penyeru kepada neraka, dan kelak di hari kiamat mereka tidak akan mendapat
pertolongan.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَالَّذِينَ
يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ}
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah. (At-Taubah: 34), hingga akhir ayat.
Mereka yang disebutkan oleh ayat ini merupakan golongan yang ketiga dari
pemimpin manusia, karena sesungguhnya manusia itu merupakan beban bagi para
ulama, semua hamba Allah, dan orang-orang yang memiliki harta. Apabila keadaan
mereka rusak, maka keadaan manusia pun rusak pula, seperti apa yang dikatakan
oleh Ibnul Mubarak dalam bait syairnya:
وَهَل
أفْسَدَ الدِّينَ إِلَّا المُلوكُ ...
وَأحبارُ سُوءٍ وَرُهْبَانُها ...
Tiada yang merusak agama kecuali
para raja, orang-orang alim. dan rahib-rahib yang su' (jahat).
Pengertian al-kanzu menurut riwayat Malik, dari Abdullah ibnu Dinar,
dari Ibnu Umar ialah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.
As-Sauri dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Ubaidillah Dari Nafi',
dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa harta yang zakatnya dibayar bukanlah
al-kanzu (harta simpanan), sekalipun harta tersebut disimpan di bawah
bumi lapis ketujuh. Dan harta benda yang tampak, tetapi tidak dibayarkan
zakatnya, maka harta itulah yang disebut al-kanzu. Hal ini telah
diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir, dan Abu Hurairah secara mauquf dan
marfu’.
Umar ibnul Khattab dan lain-lainnya mengatakan bahwa suatu harta yang
zakatnya ditunaikan bukan dinamakan harta simpanan, sekalipun ditanam di dalam
tanah. Sedangkan suatu harta yang tidak ditunaikan zakatnya, maka harta itu
adalah harta simpanan; kelak pemiliknya akan disetrika dengannya (di hari
kiamat), sekalipun harta itu ada di permukaan bumi.
Imam Bukhari telah meriwayatkan melalui hadis Az-Zuhri, dari Khalid ibnu
Aslam yang mengatakan bahwa kami keluar bersama Abdullah ibnu Umar, lalu
Abdullah ibnu Umar berkata, "Ini sebelum diturunkan ayat zakat. Setelah ayat
zakat diturunkan, maka Allah menjadikan zakat sebagai pencuci harta benda."
Hal yang sama telah dikatakan oleh Umar ibnu Abdul Aziz dan Irak ibnu Malik,
bahwa ayat ini di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan:
{خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ}
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. (At-Taubah: 103), hingga
akhir ayat.
Sa'id ibnu Muhammad ibnu Ziyad telah meriwayatkan dari Abu Umamah yang
mengatakan, "Perhiasan pedang termasuk barang simpanan, dan aku tidak
sekali-kali berbicara kepada kalian melainkan apa yang aku dengar dari
Rasulullah Saw."
As-Sauri telah meriwayatkan dari Abu Husain. dari Abud Duha. dari Ja'dah ibnu
Hubairah, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa empat ribu (dirham) ke bawah
adalah untuk nafkah, dan jumlah yang lebih besar daripada itu dinamakan harta
simpanan. Asar ini garib.
Cukup banyak hadis yang menyebutkan tentang pujian kepada mempersedikit emas
dan perak, dan celaan terhadap memperbanyak memiliki keduanya. Berikut ini kami
ketengahkan sebagian dariny apa yang cukup untuk membuktikan keseluruhannya.
فقال
عبد الرازق: أَخْبَرَنَا الثَّوْرِيُّ، أَخْبَرَنِي أَبُو حَصِينٍ، عَنْ أَبِي
الضحى، بن جَعْدَةَ بْنِ هُبَيْرَةَ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي
قَوْلِهِ: {وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ} قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "تَبّا
لِلذَّهَبِ، تَبّا لِلْفِضَّةِ" يَقُولُهَا ثَلَاثًا، قَالَ: فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى
أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم وَقَالُوا: فَأَيُّ مَالٍ
نَتَّخِذُ؟ فَقَالَ: عُمَرُ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَا أَعْلَمُ لَكُمْ ذَلِكَ
فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَصْحَابَكَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمْ [وَ]
قَالُوا: فأيَّ مَالٍ نَتَّخِذُ؟ قَالَ: "لِسَانًا ذَاكِرًا، وَقَلْبًا شَاكِرًا
وَزَوْجَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى دِينِهِ"
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami As-Sauri, telah
menceritakan kepadaku Abu Husain, dari Abud Duha, dari Ja'dah ibnu Hubairah,
dari Ali r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak. (At-Taubah: 34), hingga, akhir ayat. Bahwa Nabi
Saw. pernah bersabda: Celakalah bagi emas. celakalah bagi perak. Nabi
Saw. mengucapkannya sebanyak tiga kali. Ali r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa hal
tersebut terasa berat oleh para sahabat, dan mereka mengatakan, "Harta apakah
yang boleh kami miliki?" Maka Umar r.a. berkata, "Aku akan mempertanyakan hal
ini buat kalian." Umar r.a. bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
sahabat-sahabatmu merasa keberatan. Mereka menanyakan harta apakah yang boleh
mereka miliki?" Rasulullah Saw. bersabda: Lisan yang selalu berzikir kepada
Allah, hati yang selalu bersyukur, dan istri yang membantu seorang di antara
kalian untuk agamanya.
hadis lain:
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ،
حَدَّثَنِي سَالِمٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي الهُذَيْل، حَدَّثَنِي
صَاحِبٌ لِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
"تَبًّا لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ". قَالَ: فَحَدَّثَنِي صَاحِبِي أَنَّهُ انْطَلَقَ
مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَوْلُكُ: "تَبًّا
لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ"، مَاذَا نَدَّخِرُ؟. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لِسَانًا ذَاكِرًا، وقلبا شاكرا، وزوجة تُعين على
الآخرة"
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Amr
ibnu Murrah, dari Abu Muhammad ibnu Ja'far. telah menceritakan kepada kami
Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Salim ibnu Abdullah, telah menceritakan
kepada kami Abdullah ibnul Abul Huzail, telah menceritakan kepada kami seorang
temanku, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Celakalah bagi emas dan perak.
Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa temannya itu berangkat bersama Umar ibnul
Khattab menghadap Rasulullah Saw., lalu Umar bertanya, "Wahai Rasulullah,
sabdamu mengatakan, 'Celakalah bagi emas dan perak.' lalu harta apa yang boleh
kami simpan0'" Rasulullah Saw. menjawab: Lisan yang berzikir, hati
yang bersyukur, dan istri yang membantu urusan akhirat.
Dalam hadis lainnya Imam Ahmad mengatakan:
حَدَّثَنَا
وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ
سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَمَّا نَزَلَ فِي الْفِضَّةِ
وَالذَّهَبِ مَا نَزَلَ قَالُوا: فَأَيُّ الْمَالِ نَتَّخِذُ؟ قَالَ [عُمَرُ: أَنَا
أَعْلَمُ ذَلِكَ لَكُمْ فَأَوْضَعَ عَلَى بَعِيرٍ فَأَدْرَكَهُ، وَأَنَا فِي
أَثَرِهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْمَالِ نَتَّخِذُ؟ قَالَ]
لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً تُعِينُ
أَحَدَكُمْ فِي أَمْرِ الْآخِرَةِ ".
telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdullah
ibnu Amr ibnu Murrah, dari ayahnya, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Sauban yang
mengatakan bahwa setelah diturunkan ayat mengenai emas dan perak pada
permulaannya, mereka bertanya, "Harta apakah yang boleh kami ambil?" Umar
melanjutkan kisahnya, bahwa dialah yang akan menanyakan masalah itu kepada
Rasulullah Saw. Kemudian ia memacu untanya hingga berada di belakang unta Nabi
Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, harta apakah yang boleh kami ambil?
Maksudnya yang boleh mereka miliki. Maka Rasulullah Saw. menjawab melalui
sabdanya: Hati yang bersyukur, lisan yang berzikir, dan istri yang membantu
seseorang di antara kalian untuk urusan akhiratnya.
Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur
dari Salim ibnu Abul Ja'd. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.
Telah diriwayatkan pula dari Imam Bukhari. bahwa Salim mendengar hadis ini
dari Sauban.
Menurut kami, karena itulah sebagian dari mereka meriwayatkannya secara
mursal (yakni hanya sampai kepada tabi’in saja).
Dalam hadis lainnya lagi Ibnu Abu Hatim mengatakan:
حَدَّثَنَا
أَبِي، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَالِكٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى
الْمُحَارِبِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا غَيْلان بْنُ جَامِعٍ
الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ عُثْمَانَ أَبِي الْيَقْظَانِ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ،
عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ:
{وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ} الْآيَةَ، كَبُر ذَلِكَ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ، وَقَالُوا: مَا يَسْتَطِيعُ أَحَدٌ مِنَّا أَنْ يَتْرُكَ
لِوَلَدِهِ مَا لَا يَبْقَى بَعْدَهُ. فَقَالَ عُمَرُ: أَنَا أفرِّج عَنْكُمْ.
فَانْطَلَقَ عُمَرُ وَاتَّبَعَهُ ثَوْبَانُ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا نبيَّ اللَّهِ، إِنَّهُ قَدْ كَبُر عَلَى
أَصْحَابِكَ هَذِهِ الْآيَةَ. فَقَالَ نبيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكَاةَ إِلَّا لِيُطَيِّبَ بِهَا مَا
بَقِيَ مِنْ أَمْوَالِكُمْ، وَإِنَّمَا فَرَضَ الْمَوَارِيثَ مِنْ أَمْوَالٍ
تَبْقَى بَعْدَكُمْ". قَالَ: فكبَّر عُمَرُ، ثُمَّ قَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ؟
الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ الَّتِي إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا
أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ".
telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Humaid
ibnu Malik, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ya'la Al-Muharibi, telah
menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Gailan ibnu
Jami' Al-Muharibi. dari Usman ibnu Abul Yaqzan, dari Ja'far ibnu Iyas, dari
Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu
firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak.
(At-Taubah:34) hingga akhir ayat Maka hal itu terasa berat oleh kaum muslim,
dan mereka mengatakan, "Tiada seorang pun di antara kita yang bakal meninggalkan
harta simpanan sepeninggalnya buat anak-anaknya." Maka Umar berkata, "Aku akan
memberi jalan kepada kalian." Maka Umar pergi menghadap Nabi Saw., dan
kepergiannya itu diikuti oleh Sauban, lalu Umar bertanya, "Wahai Nabi Allah,
sesungguhnya sahabat-sahabatmu merasa keberatan dengan ayat ini." Maka
Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak memfardukan zakat kecuali
hanya untuk membersihkan harta kalian yang masih tersisa (tersimpan), dan
sesungguhnya Allah telah memfardukan mawaris (pembagian waris) hanyalah
terhadap harta kalian yang masih tersisa sepeninggal kalian. Perawi
melanjutkan kisahnya, bahwa setelah mendengar jawaban itu Umar r.a. bertakbir.
Kemudian Nabi Saw. bersabda pula kepadanya: Maukah aku ceritakan kepadamu
tentang simpanan yang paling baik buat seseorang?' Yaitu wanita
(istri) yang saleh, apabila suami memandangnya, maka ia membuat suaminya
gembira; dan apabila suami memerintahinya. maka ia menaati suaminya; dan apabila
suami tidak ada di tempat, maka ia memelihara kehormatan suaminya.
Imam Abu Daud dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya serta Ibnu
Murdawaih telan meriwayatkan pula hadis ini melalui Yahya ibnu Ya'la dengan
sanad yang sama. Imam Hakim mengatakan, hadis ini sahih dengan syarat Bukhari
dan Muslim; tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Dalam hadis lain Imam Ahmad mengatakan bahwa:
حَدَّثَنَا
رَوْحٌ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، عَنْ حَسَّانَ بْنِ عَطِيَّةَ قَالَ: كَانَ
شَدَّادُ بْنُ أَوْسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي سَفَرٍ، فَنَزَلَ مَنْزِلًا
فَقَالَ لِغُلَامِهِ: ائْتِنَا بالشَّفْرَةِ نعْبَث بِهَا. فَأَنْكَرْتُ عَلَيْهِ،
فَقَالَ: مَا تَكَلَّمْتُ بِكَلِمَةٍ مُنْذُ أَسْلَمْتُ إِلَّا وَأَنَا أخْطمُها
وأزمُّها غَيْرَ كَلِمَتِي هَذِهِ، فَلَا تَحْفَظُونَهَا عَلَيَّ، وَاحْفَظُوا مَا
أَقُولُ لَكُمْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ: "إِذَا كَنَزَ النَّاسُ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ فَاكْنِزُوا هَؤُلَاءِ
الْكَلِمَاتِ: اللَّهُمَّ، إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ،
وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ، وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ
حُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا، وَأَسْأَلُكَ لِسَانًا
صَادِقًا، وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا
تَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ، إنك أنت علام الغيوب"
telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami
Al-Auza'i, dari Hissan ibnu Atiyyah yang mengatakan bahwa Syaddad ibnu Aus r.a.
pernah melakukan suatu perjalanan, lalu ia turun istirahat di suatu tempat,
kemudian berkata kepada pelayannya, "Ambilkanlah bekal makanan kita untuk kita
main-mainkan." Maka aku (perawi) memprotes kata-katanya itu. Lalu ia berkata,
"Tidak sekali-kali aku berbicara suatu kalimat sejak aku masuk Islam melainkan
aku mengungkapkannya dengan kata-kata kiasan, selain dari kalimatku berikut.
Maka janganlah kamu menghafal kata-kataku tadi, tetapi hafalkanlah apa yang akan
aku kemukakan kepada kalian sekarang ini. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw.
bersabda: Apabila seseorang ingin menyimpan emas dan perak, maka simpanlah
(hafalkanlah) kalimat-kalimat berikut, 'Ya Allah, sesungguhnya aku
memohon kepada-Mu kesabaran dalam mengerjakan perkara (agama) ini dan
keteguhan hati dalam hidayah. Dan aku memohon kepada Engkau (jadikanlah
diriku orang yang) bersyukur atas nikmat-Mu. Aku memohon kepada Engkau
(jadikanlah diriku orang yang) beribadah kepada-Mu dengan baik. Aku
memohon kepada Engkau ( anugerahilah diriku) hati yang selamat. Aku
memohon kepada Engkau (anugerahilah diriku) lisan yang benar. Aku
memohon kepada Engkau (anugerahilah diriku) dari kebaikan segala sesuatu
yang Engkau ketahui, dan aku berlindung kepada Engkau dari
kejahatan semua yang Engkau ketahui. Dan aku memohon ampun kepada Engkau dari
segala dosa yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui semua yang
gaib'.”
*******************
Firman Allah Swt.:
{يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ
تَكْنزونَ}
pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan)
kepada mereka, "Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri
kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian
simpan itu.” (At-Taubah: 35)
Ucapan ini dikatakan sebagai kecaman, penghinaan, dan ejekan buat mereka;
sama halnya dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat berikut:
{ثُمَّ
صُبُّوا فَوْقَ رَأْسِهِ مِنْ عَذَابِ الْحَمِيمِ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ
الْكَرِيمُ}
Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya siksaan (dari) air yang
panas. Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.
(Ad-Dukhan: 48-49)
Yakni pembalasan ini karena sikapmu yang dahulu, dan inilah hasil dari apa
yang dahulu kalian simpan buat diri kalian. Karena itulah dikatakan, "Barang
siapa yang mencintai sesuatu hingga ia memprioritaskannya lebih dahulu atas
taat kepada Allah, maka ia akan diazab dengannya."
Mengingat mereka telah menghimpun harta benda itu dan lebih mementingkannya
daripada keridaan Allah, maka mereka disiksa dengan harta benda itu. Seperti apa
yang dialami oleh Abu Lahab laknatullah, dia berusaha dengan sekuat
tenaga memusuhi Rasulullah Saw. Istrinya pun membantunya untuk melampiaskan
permusuhannya itu. Maka kelak di hari kiamat si istri akan membantu mengazabnya,
yaitu di lehernya ada tali dari sabut untuk mengumpulkan kayu di neraka, lalu
kayu itu dilemparkan kepada Abu Lahab, agar menambah pedih siksaan yang sedang
dialaminya. Sebagaimana harta benda tersebut sangat disayangi oleh pemiliknya,
maka kelak di hari akhirat harta benda itu berubah ujud menjadi sesuatu yang
paling membahayakan pemiliknya. Harta benda itu dipanaskan di dalam neraka
Jahanam yang panasnya tak terperikan, lalu disetrikakan ke wajah, lambung, dan
punggung mereka.
Sufyan telah meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Abdullah ibnu Umar ibnu
Murrah, dari Masruq, dari Abdullah Ibnu Mas'ud yang mengatakan, "Demi Tuhan yang
tidak ada Tuhan selain Dia, tidaklah seseorang hamba disetrika dengan harta
simpanannya, sehingga dinar bersentuhan dengan dinar lainnya, tidak pula dirham
bersentuhan dengan dirham lainnya; tetapi kulit hamba yang bersangkutan
dilebarkan, lalu setiap dinar dan dirham (yang telah dipanggang itu) diletakkan
padanya, masing-masing mempunyai tempatnya sendiri."
Asar ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui Abu Hurairah secara
marfu', tetapi predikat marfu -nya tidak sahih.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu
Tawus, dari ayahnya yang mengatakan, "Telah sampai kepadaku suatu riwayat yang
mengatakan bahwa harta simpanan itu kelak di hari kiamat akan berubah menjadi
ular yang botak, mengejar pemiliknya yang lari darinya seraya berkata." Akulah
harta simpananmu ' Tiada sesuatu pun dari anggota tubuh si pemiliknya yang
dijangkaunya melainkan ia langsung mencabiknya.
قَالَ
الْإِمَامُ أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا بِشْرٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ،
حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الجَعْد، عَنْ
مَعْدَان بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: "مَنْ تَرَكَ بَعْدَهُ كَنْزًا مَثَل
لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجاعًا أَقْرَعَ لَهُ زبيبتَان، يَتْبَعُهُ، يَقُولُ:
وَيْلَكَ مَا أَنْتَ؟ فَيَقُولُ: أَنَا كَنْزُكَ الَّذِي تَرَكْتَهُ بَعْدَكَ!
وَلَا يَزَالُ يَتْبَعُهُ حَتَّى يُلقمه يَدَهُ فَيُقَصْقِصَها ثُمَّ يُتْبِعُهَا
سَائِرَ جَسَدِهِ".
Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr,
telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari
Qatadah, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ma'dan ibnu Abu Talhah, dari Sauban,
bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang meninggalkan kanzu
(harta simpanan) sesudah ia mati, maka harta simpanan itu akan berubah
ujud baginya kelak di hari kiamat berupa ular yang botak dengan dua taring. Ular
botak itu mengejarnya, lalu ia bertanya, "Celakalah kamu, siapakah kamu ini?”
Ular botak itu menjawab, "Aku adalah harta simpananmu yang kamu tinggalkan
sesudah (mati)mu.” Ular botak itu terus mengejarnya hingga
berhasil memakan tangannya, lalu dikunyahnya, kemudian ular botak itu memakan
seluruh anggota tubuhnya.
Hadis ini adalah riwayat Ibnu Hibban yang disebutkan di dalam kitab
Sahih-nya melalui riwayat Yazid dari Sa'id dengan sanad yang sama. Pada
mulanya hadis ini berada di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Abuz
Zanad, dari Al-A'raj dari Abu Hurairah r.a.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Suhail ibnu. Abu
Saleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah
bersabda:
"مَا
مِنْ رَجُلٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاةَ مَالِهِ إِلَّا جُعِلَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ يُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ، فِي يَوْمٍ
كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ
يَرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ" وَذَكَرَ
تَمَامَ الْحَدِيثِ
Tidak sekali-kali seseorang tidak menunaikan zakat harta bendanya
melainkan akan dijadikan baginya kelak di hari kiamat lempengan-lempengan dari
api, lalu disetrikakan ke lambung, dahi, dan punggungnya dalam suatu hari yang
lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga perkara hisab di antara sesama
hamba diselesaikan. Kemudian diperlihatkan jalan yang akan ditempuhnya,
adakalanya ke surga, dan adakalanya ke neraka.
Sehubungan dengan tafsir ayat ini Imam Bukhari mengatakan bahwa telah
menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami
Jarir, dari Husain, dari Zaid ibnu Wahb yang mengatakan bahwa ia bersua dengan
Abu Zar di Rabzah, lalu ia bertanya, "Apakah yang mendorongmu sampai datang di
daerah ini?" Abu Zar menjawab bahwa pada asal mulanya ia tinggal di negeri Syam,
lalu ia membacakan firman-Nya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan
siksaan yang pedih. (At-Taubah: 34) Maka Mu'awiyah berkata, "Ayat ini
bukanlah ditujukan kepada kami, tiada lain apa yang dimaksud oleh ayat ini
terjadi di kalangan kaum Ahli Kitab." Abu Zar menjawab, "Sesungguhnya hal itu
terjadi di kalangan kita dan kalangan mereka (Ahli Kitab)."
Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Ubaid ibnul Qasim, dari Husain, dari
Zaid ibnu Wahb, dari Abu Zar r.a. Hanya dalam riwayat ini ditambahkan 'maka
ketegangan pun terjadi antara Abu Zar dan Mu'awiyah mengenai masalah ini'. Lalu
Muawiyah berkirim surat kepada Khalifah Usman, mengadukan perihalku. Lalu
Khalifah Usman berkirim surat kepadaku, isinya memerintahkan kepadaku untuk
menghadap kepadanya. Abu Zar melanjutkan kisahnya, "Ketika aku tiba di Madinah,
maka orang-orang selalu mengerumuniku seakan-akan mereka belum pernah melihatku
sebelum hari itu. Lalu aku mengadu kepada Khalifah Usman tentang hal tersebut,
maka Khalifah Usman berkata, 'Menjauhlah kamu dari Madinah, tetapi jangan
terlalu jauh." Aku (Abu Zar) berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan beranjak dari
pendapatku'."
Mazhab Abu Zar r.a. mengatakan bahwa haram menyimpan harta lebih dari apa
yang diperlukan untuk nafkah orang-orang yang berada di dalam tanggungannya. Dan
ia selalu memberi fatwa dengan pendapat ini dan menganjurkan serta memerintahkan
orang-orang untuk mengamalkannya, bahkan dia bersikap keras terhadap orang yang
melanggar
nya. Maka sikapnya itu dicegah oleh Mu'awiyah, tetapi Abu Zar tidak
menurut dan terus melanjutkan fatwanya itu.
Mu'awiyah merasa khawatir bila orang-orang tertimpa mudarat dalam masalah
itu. Maka ia menulis surat kepada Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan, mengadukan
perkara Abu Zar dan meminta agar Abu Zar ditarik ke Madinah. Maka Usman ibnu
Affan memanggilnya ke Madinah dan menempatkannya di Rabzah seorang diri. Di
Rabzah itu pula Abu Zar r.a. meninggal dunia dalam masa pemerintahan Khalifah
Usman.
Mu'awiyah pernah mengujinya—apakah ucapannya itu sesuai dengan sikapnya— di
saat Abu Zar masih berada di dekatnya. Maka Mu'awiyah mengirimkan uang sebanyak
seribu dinar kepada Abu Zar, dan ternyata pada hari itu juga Abu Zar
membagi-bagikannya kepada orang-orang sampai habis. Kemudian Mu'awiyah
mengirimkan orang yang disuruhnya tadi untuk mengatakan, "Sesungguhnya Mu'awiyah
mengutusku hanya kepada orang lain, bukan kamu; tetapi saya keliru. Karena itu,
berikanlah uang emas tadi." Abu Zar menjawab, "Celakalah kamu, sesungguhnya uang
itu telah saya nafkahkan semuanya. Tetapi jika hartaku datang, maka aku akan
mengembalikannya kepadamu."
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas,
bahwa ayat ini mengandung makna yang umum. Tetapi As-Saddi mengatakan bahwa ayat
ini ditujukan kepada ahli kiblat (kaum muslim).
Al-Ahnaf ibnu Qais mengatakan bahwa ketika ia tiba di Madinah dan berada di
sebuah halqah yang di dalamnya terdapat para pembesar dari kalangan
orang-orang Quraisy, tiba-tiba datanglah seorang lelaki berpakaian kasar,
tubuhnya tampak berdebu, dan wajahnya kasar. Lalu lelaki itu berdiri di kalangan
mereka dan berkata, "Gembirakanlah orang-orang yang menyimpan harta kanz
(simpanan)nya dengan besi tusukan yang dipanaskan di dalam neraka Jahanam.
Lalu ditusukkan pada puting susu seseorang dari mereka hingga tembus ke tulang
belikatnya. lalu ditusukkan pada tulang belikatnya hingga tembus ke puting
susunyaa dalam keadaan ambrol." Perawi melanjutkan kisahnya, "Semua kaum yang
ada hanya menundukkan kepalanya, ia tidak melihat seseorang di antara mereka
yang menjawab perkataannya. Ketika lelaki itu pergi, aku membuntutinya hingga ia
duduk di salah satu tiang masjid. Maka aku berkata, 'Menurutku, mereka tidak
menyukai apa yang kamu katakan kepada mereka itu.' Lelaki itu berkata,
'Sesungguhnya mereka tidak mengetahui sesuatu pun'."
Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda
kepada Abu Zar:
"مَا
يَسُرُّنِي أَنَّ عِنْدِي مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا يَمُرُّ عَلَيْهِ ثَالِثَةً
وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا دِينَارٌ أَرْصُدُهُ لِدَيْنٍ"
Tidaklah menggembirakanku bila aku memiliki emas sebanyak Bukit Uhud, lalu
lewat masa tiga hari, sedangkan padaku masih tersisa sesuatu darinya, kecuali
satu dinar yang aku simpan untuk membayar utang.
Hal ini —hanya Allah yang lebih mengetahui— merupakan dalil yang mendorong
Abu Zar berpegangan dengan pendapatnya itu.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah
menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari
Sa'id ibnu Abul Hasan. dari Abdullah ibnus Samit r.a. yang menceritakan bahwa ia
pernah bersama Abu Zar. Ia mendapat kiriman 'ata-nya, dan saat itu ia bersama
seorang pelayan perempuannya. Lalu pelayan perempuannya itu melayani semua
keperluan Abu Zar dan menyisakan tujuh keping dari ‘ata itu.
Tetapi Abu Zar memerintahkan kepada pelayan perempuannya itu agar tujuh keping
uang emas itu ditukar dengan uang kecil (untuk disedekahkan). Perawi melanjutkan
kisahnya, "Lalu aku mengatakan kepada Abu Zar, 'Sebaiknya engkau simpan saja
untuk keperluan rumahmu dan keperluan tamu yang singgah di rumahmu.' Abu Zar
menjawab, 'Sesungguhnya kekasihku (yakni Nabi Saw.) telah memerintahkan kepadaku
bahwa emas atau perak yang aku simpan, maka hal itu merupakan bara api bagi
pemiliknya, hingga ia membelanjakannya di jalan Allah Swt.'."
Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Yazid, dari Hammam dengan sanad yang
sama, hanya ditambahkan lafaz ifragan (sampai habis). .
Al-Hafiz ibnu Asakir telah meriwayatkan berikut sanadnya sampai kepada Abu
Bakar Asy-Syibli dalam biografinya, dari Muhammad ibnu Mahdi.
حَدَّثَنَا
عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ صَدَقَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ طَلْحَةَ
بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي فَرْوَة الرُّهَاوِيِّ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ،
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "الْقَ اللَّهَ فَقِيرًا وَلَا تَلْقَهُ غَنِيًّا". قَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، كَيْفَ لِي بِذَلِكَ؟ قَالَ: "مَا سُئِلتَ فَلَا تَمْنَع، وَمَا رُزقْت
فَلَا تَخْبَأ"، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ لِي بِذَلِكَ؟ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُوَ ذَاكَ وَإِلَّا
فَالنَّارُ"
Telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abu Salamah, dari Sadaqah ibnu
Abdullah. dari Talhah ibnu Zaid, dari Abu Wafrah Ar-Rahawi, dari Ata, dari Abu
Sa’id r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Menghadaplah kepada Allah dalam keadaan miskin, dan janganlah menghadap
kepada Allah dalam keadaan kaya. Abu Sa'id bertanya, "Wahai Rasulullah,
bagaimanakah caranya bagiku untuk itu?" Rasulullah Saw. bersabda: Apa yang
diminta Jarimu janganlah kamu mencegahnya, dan apa yang direzekikan kepadamu
janganlah kamu simpan. Abu Sa'id bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah
caranya aku dapat melakukan hal itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ya, seperti
itu. Jika tidak, maka neraka."
Sanad hadis ini daif.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ،
حَدَّثَنَا عُتَيْبَةُ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَصْرَمَ قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيًّا،
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: مَاتَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الصُّفَّة، وَتَرَكَ
دِينَارَيْنِ -أَوْ: دِرْهَمَيْنِ -فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كيَّتان، صلوا على صاحبكم"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah
menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami
Uyaynah. dari Yazid ibnus Sarm yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ali
r.a. berkata, "Ada seorang lelaki dari kalangan ahli suffah( orang-orang miskin
yang tinggal di pinggir masjid), sedangkan dia meninggalkan uang sebanyak dua
dinar atau dua dirham. Maka Rasulullah Saw. bersabda: 'Dua setrikaan, maka
mohonlah ampunan bagi teman kalian ini "
Hadis ini telah diriwayatkan pula melalui berbagai jalur yang lain.
قَالَ
قَتَادَةَ، عَنْ شَهْر بْنِ حَوْشَب، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ صُدَي بْنِ عَجْلان
قَالَ: مَاتَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الصُّفَّة، فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارٌ،
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كيَّة". ثُمَّ تُوفي
رَجُلٌ آخَرُ فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارَانِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كَيَّتَانِ"
Qatadah telah meriwayatkan dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abu Umamah (yaitu
Sada ibnu Ajlan) yang menceritakan bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan
ahli suffah meninggal dunia, lalu pada kain sarungnya ditemukan uang sebanyak
satu dinar. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Satu setrikaan," Kemudian ada
lagi lelaki lain yang juga dari kalangan ahli suffah meninggal dunia, dan di
dalam kain sarungnya ditemukan uang sebanyak dua dinar. Maka Rasulullah Saw.
bersabda, "Dua setrikaan."
Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Abun Nadr Ishaq ibnu Ibrahim Al-Faradisi, telah
menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Yahya Al-Atrablusi, telah menceritakan
kepadaku Artah, telah menceritakan kepadaku Abu Amir Al-Hauzani, bahwa ia pernah
mendengar Sauban maula Rasulullah Saw. mengatakan: Tidak sekali-kali seorang
lelaki meninggal dunia, sedangkan dia memiliki merah (emas) dan putih (perak),
melainkan Allah menjadikan tiap karatnya sebuah lempengan api yang akan
disetrikakan kepadanya mulai dari lelapak kaki hingga janggutnya.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خِدَاشٍ، حَدَّثَنَا سَيْفُ
بْنُ مُحَمَّدٍ الثَّوْرِيُّ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يُوضَعُ الدِّينَارُ عَلَى الدِّينَارِ، وَلَا
الدِّرْهَمُ عَلَى الدِّرْهَمِ، وَلَكِنْ يُوَسَّع جِلْدُهُ فَيُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجَنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ، هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ"
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu
Khaddasy, telah menceritakan kepada kami Saif ibnu Muhammad As-Sauri, telah
menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abu Saleh, dan Abu Hurairah r.a. yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Dinar tidak diletakkan di
atas dinar lain, dan dirham tidak pernah diletakkan di atas dirham lainnya.
Tetapi kulit orang yang bersangkutan diperlebar. lalu disetrika dengan mata uang
tersebut wajah, lambung, dan punggung mereka; (lalu dikatakan kepada
mereka), "Inilah balasan dari apa yang kalian simpan untuk diri kalian, maka
rasakanlah akibat dari apa yang kalian simpan ini.”
Tetapi Saif yang disebutkan di atas dikenal sebagai pendusta, dan hadisnya
tidak terpakai.