Tafsir Surat Al-Baqarah, ayat 106-107

Al-Baqarah, ayat 106-107

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (ma­nusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripa­danya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengeta­hui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa alas segala sesuatu? Tidakkah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagi kalian selain Allah se­orang pelindung maupun seorang penolong.

Ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan de­ngan tafsir firman-Nya, "Ma nansakh min ayalin," artinya ayat apa pun yang Kami ganti.

Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan tafsir ayat ini, artinya "ayat apa pun yang kami hapuskan."

Ibnu Abu Nujaih meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu:

Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan. (Al-Baqarah: 106)

Arti nasakh ialah `ayat apa pun yang Kami tetapkan khat (tulisan)nya, sedangkan hukumnya telah Kami ganti'. Mujahid mengetengahkan tafsir ini dari murid-murid Abdullah ibnu Mas'ud r.a.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semi-sal dari Abul Aliyah dan Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi.

Menurut Ad-Dahhak, makna ma nansakh min ayatin ialah ayat

 

apa saja yang Kami buat engkau lupa padanya.

Menurut Ata, makna ma nansakh ialah apa saja dari Al-Qur'an yang Kami tinggalkan. Menurut Abu Hatim, makna yang dimaksud ialah apa pun yang ditinggalkan (oleh Allah) dan tidak diturunkan ke­pada Muhammad Saw.

As-Saddi mengatakan, makna ma nansakh ialah ayat apa pun yang dicabut oleh Allah. Menurut Ibnu Abu Hatim maksudnya adalah dicabut dan diangkat oleh Allah Swt., seperti firman-Nya:

Kakek-kakek dan nenek-nenek (laki-laki dan perempuan dewasa yang sudah kawin) apabila keduanya berzina, maka rajamlah ke­duanya sebagai suatu kepastian.

Seandainya anak Adam mempunyai dua lembah yang penuh de­ngan emas, niscaya dia menginginkan lembah lain yang ditam­bahkan kepada kedua lembah itu.

Ibnu Jarir mengatakan, makna ma nansakh min ayatin ialah hukum ayat apa saja yang Kami pindahkan ke yang lainnya dan Kami ubah serta Kami ganti hukumnya. Misalnya, Kami ganti halal menjadi ha-ram, haram menjadi halal, mubah menjadi dilarang, dan dilarang menjadi mubah (boleh).

Hal ini hanya terjadi dalam masalah perintah, larangan, cegahan, mutlak, larangan dan ibahah (perbolehan). Yang menyangkut masa­lah-masalah berita dan kisah-kisah, tiada nasakh dan mansukh pada­nya.

Kata nasakh berasal dari naskhul kitab, yakni menukilnya dari suatu salinan ke salinan yang lain. Demikian pula makna me-nasakh hukum ke hukum yang lainnya, hanya makna yang dimaksud ialah memindahkan hukumnya dan menukil suatu ibarat ke ibarat yang lainnya —yakni merevisinya— tanpa membedakan apakah yang di­nasakh itu hukumnya atau khat (tulisan)nya saja, mengingat dua ke­adaan tersebut tetap dinamakan nasakh.

Sehubungan dengan definisi nasakh, ulama ahli Usul berbeda-be­da dalam mengungkapkannya. Tetapi kesimpulan dari semua penda­pat mereka saling berdekatan (tidak jauh berbeda), mengingat makna nasakh menurut istilah syara' sudah dimaklumi di kalangan ulama. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa nasakh artinya menghapus­kan suatu hukum dengan dalil syar'i yang datang kemudian. Terma­suk ke dalam pengertian definisi ini me-nasakh hukum yang ringan dengan hukum yang berat dan sebaliknya, juga nasakh yang tidak ada gantinya. Rincian mengenai hukum-hukum nasakh, jenis-jenis serta syarat-syaratnya dibahas di dalam kitab Usul Fiqh.

Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sumbul (yaitu Ubaidillah ibnu Abdur Rahman ibnu Waqid), telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnul Fac11, dari Sulaiman ibnu Arqam, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ada dua orang lelaki membaca suatu surat yang pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw. ke­pada keduanya, dan kedua lelaki itu selalu membaca surat tersebut dengan bacaan itu. Maka di suatu malam keduanya berdiri mengerja­kan salat, tetapi keduanya tidak mampu membaca surat tersebut ba­rang satu huruf pun. Lalu pada pagi harinya keduanya datang menghadap Rasulullah Saw. dan menceritakan hal tersebut. Maka Rasulul­lah Saw. bersabda:

Sesungguhnya surat itu termasuk surat yang di-nasakh atau aku dijadikan lupa kepadanya. Karena itu, lupakanlah ia.

Az-Zuhri membacanya ma nansakh min ayatin au nunsiha. Akan te­tapi, Sulaiman ibnul Arqam orangnya gait:

Tetapi Abu Bakar ibnul Ambari meriwayatkan hal yang semisal dari ayahnya, dari Nasr ibnu Daud, dari Abu Ubaidillah, dari Abdul­lah ibnu Saleh, dari Lag, dari Yunus dan Ugail, dari Ibnu Syihab, da­ri Abu Umamah ibnu Sahl ibnu Hanif secara marfu'. Riwayat ini di­ketengahkan oleh Al-Qurtubi.

Firman Allah Swt., "Au nunsiha" (Kami jadikan manusia lupa kepadanya) dibaca menurut dua segi bacaan, yaitu nansa-uha dan nunsiha. Orang yang membaca nansa-uha artinya Kami menangguh­kannya.

All ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai tafsir firman-Nya, "Ma nansakh min ayatin au nansa-uha," ialah apa saja ayat yang Kami ganti atau yang Kami tinggalkan tanpa meng­gantinya.

Mujahid meriwayatkan dari teman-teman(murid-murid) sahabat Ibnu Mas'ud r.a. tentang makna au nansa-uha: Kami tetapkan khat- nya, sedangkan hukumnya telah Kami ganti.

Abdu ibnu Umair, Mujahid, dan Ata mengatakan bahwa au nansa-uha artinya Kami akhirkan dan Kami tangguhkan hukumnya.

Atiyyah Al-Aufi mengatakan bahwa au nansa-uha artinya Kami akhirkan hukumnya, tetapi tidak Kami nasakh. As-Saddi dan Ar­Rabi' ibnu Anas mengatakan hal yang semisal.

Ad-Dahhak mengatakan, ayat ini menerangkan bahwa di antara ayat-ayat Al-Qur'an itu ada yang nasakh dan ada yang mansukh (yak­ni ada yang merevisi dan ada yang direvisi).

Menurut Abul Aliyah, au nansa-uha artinya ialah Kami meng­akhirkan (menangguhkan) hukumnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Ismail Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Khalaf, telah menceritakan kepada kami.A1-Khaffaf, dari Ismail (yak- ni Ibnu Aslam), dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar r.a. berkhotbah kepada kami, lalu ia membacakan firman-Nya, "Ma nansakh min ayatin au nansa-uha," yakni atau Kami tangguh­kan hukumnya.

Adapun menurut bacaan au nunsiha, maka Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah, sehubungan dengan makna firman-Nya:

 Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (ma­nusia) lupa kepadanya. (Al-Baqarah: 106)

Allah Swt. menjadikan Nabi-Nya lupa kepada apa yang dikehendaki­Nya, dan Dia me-nasakh apa yang dikehendaki-Nya dari ayat-ayat tersebut.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sawad ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnul Hari§, telah menceritakan kepada kami Auf ibnul Hasan, bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya, "Au nunsiha," bahwa sesungguhnya Nabi kalian membaca suatu ayat Al-Qur'an, ke­mudian beliau dibuat-Nya lupa.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Nufail, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnuz Zu­bair Al-Harrani, dari Al-Hajjaj (yakni Al-Jazari), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, di antara wahyu yang diturunkan oleh Nabi Saw. adalah wahyu yang diturunkan di malam hari, dan pada siang harinya beliau lupa. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (ma­nusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripa­danya atau yang sebanding dengannya. (A1-Baqarah: 106)

Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan, Abu Ja'far ibnu Nufail me­ngatakan bahwa yang dimaksud dengan Al-Hajjaj bukan A1-Hajjaj ibnu Artah, melainkan salah seorang guru kami yang dinisbatkan ke­pada Al-Jazari.

Ubaid ibnu Umair mengatakan bahwa makna au nunsiha ialah Kami menghapuskan hukumnya dari kalian.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Ya'la ibnu Ata, dari Al-Qasim ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pemah mendengar Sa'd ibnu Abu Waqqas membacakan ayat ini seperti ber­ikut:

Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (ma­nusia) lupa kepadanya. (Al-Baqarah: 106)

Yakni dengan bacaan nunsiha. Maka ia berkata kepada Sa'd ibnu Abu Waqqas bahwa sesungguhnya Sa'id ibnul Musayyab membaca­nya dengan bacaan au nansa-uha. Maka Sa'd ibnu Abu Waqqas men­jawab, "Sesungguhnya Al-Qur'an itu tidak diturunkan kepada Al­Musayyab, juga tidak kepada keluarga Al-Musayyab." Selanjutnya Sa'd ibnu Abu Waqqas membacakan firman-Nya:

Kami akan membacakan (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad), maka kamu tidak akan lupa. (Al-A'la: 6)

Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa. (Al-Kahfi: 24)

Hal yang sama diriwayatkan oleh Abdur Razzaq ibnu Hasyim. Imam Hakim mengetengahkannya di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Abu Hatim Ar-Razi, dari Adam, dari Syu'bah, dari Ya'la ibnu Ata dengan lafaz yang sama, kemudian Imam Hakim mengatakan de­ngan syarat Syaikhain (Imam Bukhari dan Imam Muslim), tetapi ke­duanya tidak mengetengahkannya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Muham­mad ibnu Ka'b, Qatadah, dan Ikrimah hal yang semisal dengan perka­taan Sa'id ibnul Musayyab r.a.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yah­ya, telah menceritakan kepada kami Sufyan AS-Sauri, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa Umar r.a. pemah mengatakan, "Orang yang paling adil di antara kami dan Ubay ialah orang yang paling ahli qiraat, tetapi sesungguhnya kami benar­benar meninggalkan sebagian dari perkataan Ubay. Demikian itu ka­rena Ubay pernah mengatakan bahwa ia tidak akan meninggalkan se­suatu pun yang pemah ia dengar dari Rasulullah Saw." Padahal Allah Swt. telah berfirman:

Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manu­sia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih balk daripada­nya atau yang sebanding dengannya. (Al-Baqarah: 106)

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Habib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa sahabat Umar pernah mengatakan, "Orang yang paling ahli qiraat di antara kami adalah Ubay, sedang­kan orang yang paling ahli dalam masalah peradilan di antara kami adalah Ali. Tetapi sesungguhnya kami benar-benar meninggalkan se­bagian dari perkataan Ubay. Demikian itu karena dia pernah mengata­kan bahwa dia tidak akan meninggalkan sesuatu pun dari apa yang pemah dia dengar dari Rasulullah Saw. "Padahal Allah Swt. telah berfirman:

Apa saja ayat yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manu­sia) lupa kepadanya. (Al-Bagarah: 106)

Adapun firman Allah Swt.:

Kami datangkan yang lebih balk daripadanya atau yang seban­ding dengannya. (Al-Baqarah: 106)

Yakni dalam hal hukum bila dikaitkan dengan masalah kaum Mukal­lafin, seperti yang telah dikatakan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari lb-nu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

Kami datangkan yang lebih balk daripadanya. (Al-Baqarah: 106)

Maksudnya, yang lebih baik manfaatnya buat kalian dan lebih ringan bagi kalian.

Abul Aliyah mengatakan, "Apa saja ayat yang Kami nasakh­kan," maka kami tidal( mengamalkannya, "atau Kami menangguhkan­nya," yakni Kami tangguhkan oleh pihak Kami, maka Kami akan mendatangkannya atau Kami datangkan yang sebanding dengannya.

As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

Kami datangkan yang lebih balk daripadanya atau yang seban­ding dengannya. (Al-Baqarah: 106)

Yaitu Kami datangkan yang lebih baik daripada apa yang telah Kami nasakh-kan itu, atau Kami datangkan yang sebanding dengan apa yang Kami tinggalkan itu.

Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang seban­ding dengannya. (Al-Bagarah: 106)

Yang dimaksud ialah ayat yang di dalamnya terkandung keringanan atau rukh.sah (kemurahan) atau perintah atau larangan.

Firman Allah Swt.:

Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha­kuasa alas segala sesuatu? Tidakkah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan dada bagi kalian selain Allah seorang pelindung maupun seorang pe­nolong. (Al-Baqarah: 106-107)

Melalui ayat ini Allah Swt. memberi petunjuk kepada hamba-hamba­Nya bahwa Dialah yang mengatur semua makhluk menurut apa yang Dia kehendaki, Dialah yang menciptakan dan yang memerintah, Dia­lah yang mengatur, Dialah yang menciptakan mereka menurut apa yang dikehendaki-Nya, Dia membahagiakan siapa yang dikehendaki­Nya, Dia mencelakakan siapa yang dikehendaki-Nya, Dia menyehat­kan siapa yang dikehendaki-Nya, Dia yang membuat sakit siapa yang dikehendaki-Nya, Dia memberi taiifik siapa yang dikehendaki-Nya, Dia yang menghinakan siapa yang dikehendaki-Nya.

Allah-lah yang mengatur hukum pada hamba-hamba-Nya menu-rut apa yang dikehendaki-Nya. Untuk itu Dia menghalalkan apa yang dikehendaki-Nya dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya, Dia membolehkan apa yang dikehendaki-Nya dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya. Dialah yang mengatur hukum menurut apa yang dikehendaki-Nya, tiada yang dapat menolak ketetapan-Nya, dan tiada yang menanyakan apa yang diperbuat-Nya, sedangkan mereka­lah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh-Nya. Dia menguji hamba-hamba-Nya dan ketaatan mereka kepada rasul-rasul-Nya me­lalui hukum nasakh.

Untuk itu, Dia memerintahkan sesuatu karena di dalamnya ter­kandung kemaslahatan yang hanya Dia sendirilah yang mengetahui­nya, kemudian Dia melarangnya karena suatu penyebab yang hanya Dia sendirilah yang mengetahuinya. Taat yang sesungguhnya ialah mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya, mengikuti rasul-rasul-Nya dalam membenarkan apa yang diberitakan oleh mereka, dan menger­jakan apa yang diperintahkan mereka serta menjauhi apa yang dila­rang oleh mereka.

Di dalam ayat ini terkandung makna bantahan yang keras dan penjelasan yang terang kepada kekufuran orang-orang Yahudi dan ke­palsuan keraguan mereka yang menduga bahwa nasakh merupakan hal yang mustahil, baik menurut rasio mereka maupun menurut apa yang didugakan oleh sebagian dari kalangan mereka yang bodoh lagi ingkar, atau menurut dalil nagli seperti yang dibuat-buat oleh se­bagian yang lain dari kalangan mereka untuk mendustakannya.

Imam Abu Ja'far ibnu Jarir rahimahullah mengatakan bahwa tak­wil ayat ini adalah seperti berikut:

Tidakkah kamu mengetahui, hai Muhammad, bahwa sesungguh­nya milik-Ku-lah semua kerajaan langit dan kerajaan bumi serta ke­kuasaan keduanya, bukan milik selain-Ku. Aku mengatur hukum pada keduanya dan semua yang ada pada keduanya menurut apa yang Aku kehendaki. Dan Aku memerintahkan pada keduanya serta pada semua yang ada pada keduanya menurut apa yang Aku kehendaki. Aku me­larang semua yang Aku kehendaki. Aku me-nasakh dan mengganti sebagian dari hukum-hukum-Ku yang telah Aku tetapkan terhadap hamba-hamba-Ku menurut apa yang aku kehendaki di saat Aku menghendakinya. Aku menetapkan pada keduanya semua yang Aku kehendaki.

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, sekalipun berita ini ditujukan sebagai khitab kepada Nabi Saw. oleh Allah Swt. sebagai penghormatan dari-Nya buat Nabi Saw., tetapi sekaligus sebagai bantahan yang mendustakan orang-orang Yahudi karena mereka mengingkari adanya pe-nasakh-an kitab Taurat serta ingkar kepada kenabian Nabi Isa a.s. dan Nabi Muhammad Saw. Mereka melakukan demikian ka­rena kedua rasul ini datang dengan membawa kitab yang diturunkan dari sisi Allah yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diturunkan oleh Allah untuk mengubah sebagian dari hukum-hukum Taurat.

Maka Allah memberitahulcan kepada mereka bahwa milik Dialah semua kerajaan langit dan bumi serta kekuasaan yang ada pada ke­duanya. Semua makhluk adalah penduduk dari kerajaan-Nya yang ha­rus taat kepada-Nya. Mereka harus patuh dan taat kepada perintah dan larangan-Nya, dan Allah berhak memerintah mereka dengan apa yang dikehendaki-Nya, serta melarang mereka dengan apa yang di­kehendaki-Nya. Dia me-nasakh apa yang dikehendaki-Nya dan mene­tapkan apa yang dikehendaki-Nya. Dia berhak mengadakan apa yang dikehendaki-Nya, baik berupa ketetapan, perintah, ataupun larangan­Ny a.

Menurut pendapat kami, hal yang mendorong orang-orang Yahu­di mengungkit-ungkit masalah nasakh tiada lain hanyalah kekufuran dan keingkaran mereka. Karena sesungguhnya menurut rasio tiada se­suatu hal pun yang mencegah adanya pe-nasakh-an dalam hukum-hu­kum Allah Swt., sebab Dia memutuskan hukum menurut apa yang di­kehendaki-Nya, sebagaimana Dia berbuat menurut apa yang dikehen­daki-Nya. Padahal masalah nasakh itu sesungguhnya telah terjadi di dalam kitab-kitab Allah yang terdahulu dan syariat-syariat-Nya sebe­lum Al-Qur'an.

Misalnya dalam syariat Nabi Adam Allah menghalalkan meni­kahkan anak-anak lelakinya dengan anak-anak perempuannya. Kemu­dian setelah populasi manusia bertambah banyak, maka hal tersebut diharamkan. Dalam syariat Nabi Nuh, sesudah dia keluar dari perahu­nya is dihalalkan memakan daging semua hewan; kemudian di-man­sukh, dan yang dihalalkan hanya sebagiannya saja.

Di masa lalu —dalam syariat Nabi Ya'qub— kaum Bani Israil diperbolehkan menikahi dua orang perempuan yang bersaudara (ka­kak dan adiknya), kemudian di dalam kitab Taurat hal tersebut diha­ramkan, demikian pula pada syariat-syariat sesudahnya.

Allah Swt pernah memerintahkan kepada Nabi Ibrahim a.s. un­tuk menyembelih anak laki-lakinya (yaitu Nabi Ismail), kemudian hal itu di-mansukh sebelum Nabi Ibrahim melakukannya. Allah memerin­tahkan agar membunuh semua Bani Israil yang pernah menyembah anak lembu, kemudian hukuman tersebut di-nasakh agar mereka tidak habis karena dihukum mati. Masih banyak hal lainnya yang sangat panjang kisahnya bila dikemukakan; mereka mengakui adanya pe­nasakh-an tersebut, tetapi mereka berpaling dan tidak mau mengakui­nya. Bantahan yang mereka kemukakan terhadap dalil-dalil tersebut tujuan utamanya ialah untuk mengelak dari kenyataan itu sendiri.

Di dalam kitab-kitab mereka sudah dikenal adanya berita gem­bira mengenai kedatangan Nabi Muhammad Saw., juga perintah un­tuk mengikutinya. Kenyataan ini mengharuskan mereka mengikuti Nabi Saw. dan bahwa tiada lagi suatu amal pun yang dapat diterima kecuali dengan mengamalkan syariatnya, tanpa memandang kepada suatu pendapat yang mengatakan bahwa sesungguhnya syariat-syariat yang terdahulu sudah berakhir sampai dengan masa Nabi Saw. diang­kat menjadi utusan Allah. Maka hal ini bukan dinamakan nasakh ka­rena berdasarkan kepada firman-Nya yang mengatakan:

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (Al-Baqa­rah: 187)

Menurut pendapat lainnya apa yang disebut oleh ayat ini bersifat mut­lak, dan bahwa syariat Nabi Muhammad Saw. telah me-nasakh-nya.

Berdasarkan interpretasi mana pun pada garis besarnya diwajib­kan mengikuti syariat Nabi Muhammad Saw., tiada pilihan lain, mengingat dia datang membawa Kitabullah yang paling akhir dan yang barn diturunkan oleh Allah Swt. Melalui ayat surat Al-Baqarah ini Allah Swt. menjelaskan boleh adanya nasakh sebagai bantahan terhadap orang-orang Yahudi —semoga laknat Allah menimpa me­reka— mengingat Allah Swt. telah berfirman:

Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha­kuasa atas segala sesuatu? Tidakkah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? (Al-Baqarah: 106-107), hingga akhir ayat.

Karena semua kerajaan ini adalah milik Allah tanpa ada yang me­nyaingi-Nya, maka Dia berhak mengatur hukum menurut apa yang dikehendaki-Nya. Seperti yang disebutkan di dalam ayat lainnya, ya­itu firman-Nya:

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. (Al­A'faf: 54)

Telah ditetapkan di dalam surat Ali Imran dalam salah satu ayatnya yang menceritakan perihal kaum ahli kitab, bahwa di dalamnya terda­pat nasakh. Yaitu pada firman-Nya:

Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil, melainkan ma­kanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sen­diri. (Ali Imran: 93), hingga akhir ayat.

Adapun penafsirannya akan disebutkan pada tempatnya nanti.

Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa nasakh dalam hukum­hukum Allah itu ada, mengingat di dalamnya terkandung hikmah yang agung; dan mereka semua mengatakan bahwa nasakh itu ada.

Akan tetapi, mengenai pendapat Abu Muslim Al-Asbahani —se­orang ulama tafsir— yang mengatakan bahwa tiada suatu nasakh-pun di dalam Al-Qur'an, pendapatnya itu lemah, tidak dapat diterima lagi tak diindahkan; karena ternyata dia memaksakan diri dalam memban­tah kenyataan nasakh yang ada, antara lain dalam masalah idah empat

bulan sepuluh hari yang sebelumnya adalah satu tahun. Dia tidak me­ngemukalcan jawaban yang dapat diterima dalam masalah ini. Juga dalam masalah pengalihan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah, dia tidak menjawab sepatah kata pun. Masalah lainnya yang dia tidak da­pat menjawabnya ialah di-nasakh-Nya perintah bersabar bagi seorang muslim dalam menghadapi sepuluh orang musyrik, hingga menjadi dua orang musyrik saja. Contoh lainnya ialah wajib bersedekah sebe­lum bermunajat (berbicara) dengan Rasul Saw., dan lain sebagainya.

Popular posts from this blog

Tafsir Surat Al-'Alaq, ayat 1-5

Tafsir Surat Al-Anbiya, ayat 83-84

Tafsir Surat An-Naba, ayat 1-16